Peringati Hari Kebebasan Pers Internasional, Aliansi Jurnalis Jember Soroti Kasus Pembungkaman Pers
Aliansi Jurnalis Jember menggelar aksi memperingati World Press Freedom Day (WPFD) atau Hari Kebebasan Pers Internasional.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Dwi Prastika
Tak ketinggalan aksi bredel di Lembaga Pers Mahasiswa Suara USU, Sumatera Utara.
Berbagai rentetan kasus kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, lanjut Mahrus, membuktikan masih banyak pihak yang tak paham tentang kebebasan pers.
• Pemkab Banyuwangi Berikan Sertifikat Penghargaan untuk Para Ibu Pejuang ASI
Ini tertuang dalam Pasal 8 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan, dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum.
Kerja-kerja jurnalistik itu meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan kepada publik.
Mereka yang menghalang-halangi tugas jurnalis juga bisa dijerat pasal pidana yang merujuk pada KUHP, serta Pasal 18 UU Pers, dengan ancaman dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.
• Aksi Ruwatan Warnai Peringatan Hari Kebebasan Pers Internasional di Kota Malang
Dalam catatan AJI Jember, sejumlah kasus kekerasan dan kebebasan pers tak pernah tuntas baik secara hukum pers maupun sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Alih-alih menggunakan UU Pers, banyak kasus yang menguap begitu saja.
Untuk itu, Aliansi Jurnalis Jember, gabungan dari Aliansi Jurnalis Independen Jember, Forum Wartawan Lintas Media (FWLM) Jember, dan pers mahasiswa, menyuarakan;
Pertama, kekerasan terhadap jurnalis merupakan pembungkaman berkespresi dan secara aturan melanggar UU Pers 1999.
Kedua, semua pihak harus memberikan ruang seluas-luasnya kepada jurnalis, khususnya bagi seluruh pemangku kebijakan publik sesuai yang diatur dalam UU KIP.
Ketiga, mendesak penuntasan kasus pelarangan peliputan hingga kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan oleh aparat dan pejabat publik
Keempat, mewajibkan kepolisian Republik Indonesia, patuh terhadap Mou Kapolri dan Dewan Pers untuk menggunakan UU Pers No 40 Tahun 1999 sebagai lex specialis derogat legi generalis.
Dalam aksi itu, sejumlah peserta aksi meletakkan alat kerjanya.
Seorang wartawan juga 'tergeletak' di antara alat kerja itu sebagai simbol terancamnya kebebasan pers di Indonesia. (Surya/Sri Wahyunik)
Yuk Subscribe YouTube Channel TribunJatim.com:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/aliansi-jurnalis-jember-menggelar-aksi-memperingati-hari-kebebasan-pers-internasional.jpg)