Peringati Hari Kebebasan Pers Internasional, Aliansi Jurnalis Jember Soroti Kasus Pembungkaman Pers

Aliansi Jurnalis Jember menggelar aksi memperingati World Press Freedom Day (WPFD) atau Hari Kebebasan Pers Internasional.

Tayang:
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Dwi Prastika
SURYA/SRI WAHYUNIK
Aliansi Jurnalis Jember menggelar aksi memperingati World Press Freedom Day (WPFD) atau Hari Kebebasan Pers Internasional, di Bundaran DPRD Jember, Jumat (3/5/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Aliansi Jurnalis Jember menggelar aksi memperingati World Press Freedom Day (WPFD) atau Hari Kebebasan Pers Internasional, Jumat (3/5/2019).

Aksi tersebut digelar di Bundaran DPRD Jember.

Koordinator aksi, Mahrus Sholih, menegaskan, melalui aksi tersebut, elemen wartawan Jember mengajak semua pihak mengingat kalau kebebasan pers di Indonesia masih terancam.

"Kejadian terbaru adalah pemukulan terhadap pewarta foto di Bandung saat peringatan Hari Buruh 1 Mei kemarin oleh aparat kepolisian. Sebelumnya putusan hakim yang membebaskan penganiaya jurnalis Ghinan di PN Bangkalan. Itu jadi kado buruk bagi indeks kebebasan pers di Indonesia," ujar Mahrus.

Bupati Jember Faida Menyarankan Pengelolaan Baznas Secara Transparan

Hari Pers Nasional 2019, Ketua PWI Jatim: Post Truth Bikin Tugas Pers Makin Berat

Salah satu elemen peserta aksi, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jember menyoroti banyaknya aksi pengekangan kebebasan pers.

Mulai dari kasus kriminalisasi jurnalis menggunakan UU ITE, kasus kekerasan yang menimpa jurnalis, tidak adilnya penerapan hukum pada pelaku kekerasan pada jurnalis, hingga pemutusan hubungan kerja sepihak yang dilakukan perusahaan media.

Seperti kasus yang menimpa Ghinan Salman, jurnalis yang pernah bertugas di Bangkalan.

Proses peradilan kasus dugaan penganiayan dan penghalang-halangan kerja yang dialami mantan jurnalis Jawa Pos Radar Madura itu berakhir mengecewakan.

April 2019 Jawa Timur Mengalami Inflasi Sebesar 0.41 Persen, Paling Tinggi Inflasi di Jember

Pemilu 2019 di Tulungagung Berjalan Aman, Maryoto Birowo Ucapkan Terima Kasih untuk TNI dan Polri

Dalam sidang dengan agenda putusan, Senin (29/4/2019), majelis hakim Pengadilan Negeri Bangkalan yang diketuai Sri Hananta membebaskan terdakwa tunggal, Jumali dari seluruh dakwaan.

Kekerasan pada Jurnalis juga terus terjadi.

Kasus terbaru adalah penganiayaan yang dialami dua jurnalis foto, Iqbal Kusumadireza (Rezza) dan Prima Mulia, pada aksi May Day Rabu, 1 Mei 2019.

Rezza dan Prima mendapat kekerasan dari aparat kepolisian yang bertugas menjaga aksi saat May Day berlangsung.

"Sebelumnya juga terjadi penganiayaan juga terhadap jurnalis Oryza di Jember oleh oknum tentara (tahun 2018). Itu menjadi gambaran bagaimana tindak kekerasan masih mengancam jurnalis," tegas Mahrus.

Langkah Pemkab Jember Antisipasi Gejolak Harga Jelang Ramadan dan Lebaran 2019

Peserta aksi WPFD 2019 di Jember juga menyoroti kasus pembungkaman pers mahasiswa di sejumlah kampus di Indonesia.

Ada kasus Pers Balairung yang sempat diperiksa polisi karena tulisan tentang kasus pelecehan yang menimpa salah satu mahasiswa di kampus.

Tak ketinggalan aksi bredel di Lembaga Pers Mahasiswa Suara USU, Sumatera Utara.

Berbagai rentetan kasus kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, lanjut Mahrus, membuktikan masih banyak pihak yang tak paham tentang kebebasan pers.

Pemkab Banyuwangi Berikan Sertifikat Penghargaan untuk Para Ibu Pejuang ASI

Ini tertuang dalam Pasal 8 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan, dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum.

Kerja-kerja jurnalistik itu meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan kepada publik.

Mereka yang menghalang-halangi tugas jurnalis juga bisa dijerat pasal pidana yang merujuk pada KUHP, serta Pasal 18 UU Pers, dengan ancaman dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.

Aksi Ruwatan Warnai Peringatan Hari Kebebasan Pers Internasional di Kota Malang

Dalam catatan AJI Jember, sejumlah kasus kekerasan dan kebebasan pers tak pernah tuntas baik secara hukum pers maupun sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Alih-alih menggunakan UU Pers, banyak kasus yang menguap begitu saja.

Untuk itu, Aliansi Jurnalis Jember, gabungan dari Aliansi Jurnalis Independen Jember, Forum Wartawan Lintas Media (FWLM) Jember, dan pers mahasiswa, menyuarakan;

Pertama, kekerasan terhadap jurnalis merupakan pembungkaman berkespresi dan secara aturan melanggar UU Pers 1999.

Kedua, semua pihak harus memberikan ruang seluas-luasnya kepada jurnalis, khususnya bagi seluruh pemangku kebijakan publik sesuai yang diatur dalam UU KIP.

Ketiga, mendesak penuntasan kasus pelarangan peliputan hingga kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan oleh aparat dan pejabat publik

Keempat, mewajibkan kepolisian Republik Indonesia, patuh terhadap Mou Kapolri dan Dewan Pers untuk menggunakan UU Pers No 40 Tahun 1999 sebagai lex specialis derogat legi generalis.

Dalam aksi itu, sejumlah peserta aksi meletakkan alat kerjanya.

Seorang wartawan juga 'tergeletak' di antara alat kerja itu sebagai simbol terancamnya kebebasan pers di Indonesia. (Surya/Sri Wahyunik)

Yuk Subscribe YouTube Channel TribunJatim.com:

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved