Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ini Peringatan Bagi Pengguna Jalan ! Dilarang Terobos Pintu Perlintasan KA, Bakal Dipidana 3 Bulan

Ini Peringatan Bagi Pengguna Jalan ! Dilarang Terobos Pintu Perlintasan KA Saat Mudik, Bakal Dipidana 3 Bulan Penjara.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA SAKTI
Petugas menutup permanen empat pintu perlintasan kereta api di sepanjang Jalan A Yani, Rabu (19/7/2017). 

Tercatat angka kecelakaan lalu lintas pada perlintasan sebidang di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya relatif tinggi.

Selama 2017 terjadi 62 kasus kecelakaan lalu lintas di perlintasan. 

Kemudian angka itu bisa ditekan pada  2018 turun menjadi 51 kasus.

Sedangkan untuk tahun 2019, dari periode 1 Januari s/d 8 Mei 2019 telah terjadi 17 kasus kecelakaan. Termasuk yang paling mencolok saat Pajero menerobos di palang pintu Pagesangan sekeluarga tewas.

Suprapto menyebut Saat ini jumlah perlintasan sebidang di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya total 568 titik.

Dari jumlah tersebut, 164 titik ada palang pintunya serta terjaga,  dan sisanya 404 titik tidak ada palang pintunya serta tidak terjaga.

"Cara yang efektif agar keselamatan terjamin ketika melintas di perlintasan sebidang saat mudik besok, adalah disiplin mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas. Semoga mudik nanti lancar dan tidak ada kecelakaaan," ucap pria Sunda ini. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved