Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sekolah Kawasan Bebas Zonasi PPDB, Orangtua Siswa di Surabaya Lega Bisa Pilihkan Sekolah Anak

Para orangtua murid di Kota Surabaya senang dan lega karena ada PPDB Zonasi modifikasi di kota ini. Yakni, sekolah kawasan bebas zonasi PPDB.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Arie Noer Rachmawati
SURYA/SYLVIANITA WIDYAWATI
Pengumuman PPDB Kota Malang dipasang di papan di Dindik Kota Malang, Kamis (9/5/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Para orangtua dan walimurid di Kota Surabaya senang dan lega karena ada PPDB Zonasi modifikasi di kota ini.

Yakni dalam PPDB nanti khusus sekolah Kawasan bebas Zonasi.

Namun untuk bisa mendaftar menggunakan nilai minimal dan melalalui tes potensi akademik (TPA).

Sejumlah walimurid yang diwawancarai Surya (grup TribunJatim.com) menyamgut antusias kebijakan Dindik Surabaya yang memberi pengecualian pada SMPN Kawasan.

Ada 11 sekolah kawasan yang ada di Kota Surabaya yang cara rekrutmen siswa baru dengan pola lama.

Kota Malang Rilis Daftar 9 Zonasi PPDB SMPN Tahun 2019, Kamu Masuk Zona Berapa?

Zonasi PPDB TK, SD dan SMP di Kota Malang Pakai Acuan Pemeringkatan Jarak Lewat Google Map

"Kami bersyukur dan senang bisa berkesempatan memilihkan sekolah terbaik menurut kami. Kita tak diberi pilihan untuk sekolah terbaik untuk anak kita kalau Zonasi murni," kata Nani Fitrini, salah satu walimurid kelas VI semburan SD di Wonokromo, Kamis (9/5/2019).

Saat ini, Kota Surabaya mengklaim telah mendapat restu Kemendikbud akan menggunakan sistem Zonasi terbatas atau Zonasi modifikasi.

Dari 62 SMPN yang ada di Kota Surabaya, khusus 11 SMPN Kawasan bebas Zonasi.

Siapa pun dari wilayah Surabaya mana pun bisa mendaftar sekolah kawasan ini.

Jika disetujui, untuk mendaftar sekokah tersebut harus memenuhi kualifikasi.

Yakni minimal nilai rata-rata Unas atau nilai UNBK 8,5. Kemudian dilakukan tes potensi akademik.

"Wajar ada tes karena memang sekolahnya terbaik. Saya juga mengimpikan anak saya masuk sekolah Kawsan SMPN 1," kata Nani. 

Namun bagi Ny Sri, wali murid di Mulyorejo menuturkan bahwa kebijakan yang berubah-ubah itu bikin masyarakat bingung.

Belum tentu Zonasi terbatas itu mengakomasi semua masyarakat.

Apalagi yang protes kemarin hanya sebagian kecil warga. 

"Bagi kami Manut saja. Tapi Pemerintah jangan plin plan kasih kebijakan. Katanya Zonasi hanya berdasar domisili. Kini ada perlakuan khusus SMPN Kawasan. Nanti tahun depan apalagi," ungkap Sri. 

Sementara itu, Kepala SMPN 1 Surabaya Titik Sudarti menuturkan, kebijakan diberlakukannya Zonasi modifikasi atau Zonasi khusus itu sudah tepat.

Sebab sekolahnya selama ini direkrut dengan kompetensi yang ketat. 

Sudah bertahun-tahun rekrutmen siswa baru dengan cara tes dan hanya peraih nilai minimal rata-rata 8,5 yang mendaftar.

"Menempatkan sekolah Kawasan dengan cara tes itu sudah tepat," ungkap Titik.

Namun istri Bupati Magetan ini menegaskan, pihaknya siap Melaksanakan PPDB sesuai aturan Dinas Pendidikan.

Mekanisme dengan cara TPA adalah sebagai salah satu dasar untuk  pengembangan bakat dan minat Peserta Didik milenial 4.0 di Kota Surabaya. 

Perempuan yang sebelumnya juga kepala SMPN Kawsan SMPN 26 ini menyebut bahwa model PPDB dengan Zonasi khusus itu bisa meningkatkan kualitas Pendidikan. 

"Kami sendiri bertekad mempertahankan serta meningkatkan capaian SMPN 1 sebagia peraih nilai Akademis Tertinggi di Surabaya dan Jatim," ungkapnya. 

Titik juga terus mengembangkan prestasi di bidang lain.

Sistem Zonasi PPDB 2019 Tak Pengaruhi 11 Sekolah Kawasan di Surabaya, Berikut Penjelasan Dindik

PPDB SMA/SMK Diawasi Langsung KPK, Kacab Dinas Menantang Yang Berani Titip Siswa

Ada Capaian Prestasi Nasional dan Internasional untuk bidang matematika, Robotic, CheerLeader, DrumBand, dan seni lainnya. 

Dengan rekrutmen berkualitas untuk branding SMPN 1 yang Berkebhinnekaan dan Berbudaya Lingkungan. 

Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya Agustin Poliana menyebut bahwa keputusan ada Zonasi modifikasi itu sudah dia dengar sebelum diputuskan.

"Dindik sudah berkonsultasi ke Kemendikbud. Bahwa Surabaya mengembangkan Pendidikan khusus cerdas istimewa. Salah satunya memberlakukan sekolah Kawasan dalam PPDB. Saya belum tahu apakah kuota seratus persen dari rekrutmen tes ini atau ada Zonasi lain," kata Titin. (Surya/Nuraini Faiq)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved