Pilpres 2019
Penyandingan Data Tak Dipenuhi KPU Jatim, Saksi 02 Tolak Tandatangan Hasil Rekap Tingkat Provinsi
Saksi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Arie Noer Rachmawati
"Hasil rekapitulasi tetap sah," kata Anam di Surabaya.
KPU Jatim akan membawa form keberatan dari tim Prabowo-Sandi pada rekapitulasi tingkat nasional mendatang.
KPU Jatim menilai permintaan dari BPP Jatim tak dapat dilaksanakan dalam waktu dekat mengingat batas waktu rekapitulasi di tingkat provinsi yang harus tuntas pada Minggu (12/5/2019) lalu.
• UPDATE REAL COUNT TERAKHIR Hari Ini Pilpres 2019 di Bali, Jokowi Melambung Jauh Meninggalkan Prabowo
• Profil Pensiunan Jenderal yang Tuduh SBY Berbuat Licik di Pilres 2019, Sebut Soal Gagalkan Prabowo
"Tentu, ini tidak bisa kami tindak lanjut. Sebab, C7 dan A5 sudah ada di dalam kotak suara. Sehingga, hal ini akan kami sampaikan pada rekapitulasi tingkat nasional sebab mereka sudah menyampaikan di form keberatan," katanya.
Berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat provinsi di Jatim, pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Joko Widodo dan KH Maruf Amin menang telak dengan memperoleh 65,79 persen setelah mengumpulkan 16.231.668 suara khusus di Jatim.
Sementara pasangan Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno mendapat 8.441.247 suara (34,21 persen).
Total, jumlah suara sah yang ada di Jawa Timur mencapai 24.672.915 suara.
Sedangkan jumlah suara sah dan tidak sah di Jatim 25.511.241 suara atau mencapai 82,53 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Jatim yang mencapai 30.912.9944 suara. (Surya/Bobby Koloway)