Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Semarak Ramadan 2019

Jumlah Zakat Fitrah yang Wajib Dibayarkan, Lengkap dengan Syarat dan Ketentuannya!

Berikut jumlah zakat fitrah yang wajib dibayarkan di bulan Ramadan, simak juga syarat dan ketentuannya!

Editor: Pipin Tri Anjani
www.nu.or.id
Zakat Fitrah 

Berikut jumlah zakat fitrah yang wajib dibayarkan di bulan Ramadan, simak juga syarat dan ketentuannya!

TRIBUNJATIM.COM - Selain ibadah puasa Ramadan dan salat sunnah tarawih, masyarakat yang mampu wajib membayarkan zakat.

Seperti diketahui, kewajiban sebagai umat muslim adalah mengeluarkan zakat.

Waktu membayar zakat yakni sebelum Idul Fitri atau di akhir Ramadan.

Apalagi saat bulan Ramadan sebelum hari raya Idul Fitri ada yang harus dikeluarkan namanya zakat fitrah.

Apa saja ketentuan untuk mengeluarkan zakat? Berapa besar zakat yang dikeluarkan? 

Berikut penjelasannya seperti dilansir Wartakotalive.com (grup TribunJatim.com) dari laman Rumah Zakat dan Rumaysho.com.

Apakah Boleh Bayar Zakat yang Biasanya Pakai Uang atau Beras Diganti Sembako Senilai Tertentu?

Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh agama, dan disalurkan kepada orang–orang yang telah ditentukan pula, yaitu delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60 :

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana .”

Zakat dalam bahasa Arab mempunyai beberapa makna :

Pertama, zakat bermakna At-Thohuru, yang artinya membersihkan atau mensucikan.

Makna ini menegaskan bahwa orang yang selalu menunaikan zakat karena Allah dan bukan karena ingin dipuji manusia, Allah akan membersihkan dan mensucikan baik hartanya maupun jiwanya. Allah SWT berfirman dalam surat At-Taubah ayat 103:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Kedua, zakat bermakna Al-Barakatu, yang artinya berkah.

Makna ini menegaskan bahwa orang yang selalu membayar zakat, hartanya akan selalu dilimpahkan keberkahan oleh Allah SWT, kemudian keberkahan harta ini akan berdampak kepada keberkahan hidup.

Keberkahan ini lahir karena harta yang kita gunakan adalah harta yang suci dan bersih, sebab harta kita telah dibersihkan dari kotoran dengan menunaikan zakat yang hakekatnya zakat itu sendiri berfungsi untuk membersihkan dan mensucikan harta.

Ketiga, zakat bermakna An-Numuw, yang artinya tumbuh dan berkembang.

Makna ini menegaskan bahwa orang yang selalu menunaikan zakat, hartanya (dengan izin Allah) akan selalu terus tumbuh dan berkembang.

Hal ini disebabkan oleh kesucian dan keberkahan harta yang telah ditunaikan kewajiban zakatnya.

Tentu kita tidak pernah mendengar orang yang selalu menunaikan zakat dengan ikhlas karena Allah, kemudian banyak mengalami masalah dalam harta dan usahanya, baik itu kebangkrutan, kehancuran, kerugian usaha, dan lain sebagainya. Tentu kita tidak pernah mendengar hal seperti itu, yang ada bahkan sebaliknya.

7 Ketentuan Membayar Zakat Fitrah yang Perlu Dipahami Beserta 8 Golongan yang Berhak Menerima

Syarat Bayar Zakat

Yang wajib mengeluarkan zakat adalah yang Islam dan merdeka, tidak dipersyaratkan harus baligh dan berakal. Karena orang gila dan anak kecil jika memang memiliki harta yang sudah memenuhi syarat juga tetap dikeluarkan zakatnya.
Berkaitan dengan harta yang dikeluarkan.

Syarat yang harus dipenuhi adalah: (1) harta tersebut dimiliki secara sempurna, (2) harta tersebut adalah harta yang berkembang, (3) harta tersebut telah mencapai nishab, (4) telah mencapai haul (harta tersebut bertahan selama setahun), (5) harta tersebut merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok.

Beberapa harta yang para ulama sepakat wajib dikenai zakat adalah:

Atsman (emas, perak dan mata uang).
Hewan ternak (unta, sapi, dan kambing).
Pertanian dan buah-buahan (gandum, kurma, dan anggur).

Tabel Ketentuan Zakat Maal

Tabel Zakat (rumaysho.com)
Tabel Zakat (rumaysho.com) ()

Keterangan:

- Semua harta zakat di atas memperhatikan haul (bertahan satu tahun hijriyah) kecuali zakat hasil pertanian dikeluarkan setiap kali panen.
- Zakat perhiasan emas dan perak terkena zakat dan mesti dikeluarkan setiap tahunnya kalau terus berada di atas nishab.
- Imam Malik dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa zakat hasil pertanian itu ada pada tanaman yang merupakan kebutuhan pokok dan dapat disimpan.
- Pada zakat barang dagangan, barang tersebut bukan termasuk harta yang asalnya wajib dizakati seperti hewan ternak, emas, dan perak.
- Perhitungan zakat barang dagangan = nilai barang dagangan + uang dagang yang ada + piutang yang diharapkan – utang yang jatuh tempo.
- Harta rikaz berarti harta zaman jahiliyah berasal dari non muslim yang terpendam yang diambil dengan tidak disengaja tanpa bersusah diri untuk menggali, baik yang terpendam berupa emas, perak atau harta lainnya.

4 Etika dalam Membayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadan, Keluarkan di Waktu yang Tepat atau Tidak Sah

Ketentuan untuk Zakat Fitrah

Zakat fithri atau zakat fitrah adalah shodaqoh yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim pada hari berbuka (tidak berpuasa lagi) dari bulan Ramadan.

”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ‘ied.” (HR. Bukhari, no. 1503 dan Muslim, no. 984)

Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh: (1) setiap muslim, (2) yang mampu mengeluarkan zakat fitrah.

Batasan mampu di sini adalah mempunyai kelebihan makanan bagi dirinya dan yang diberi nafkah pada malam dan siang hari ied.

Kepala keluarga wajib membayar zakat fitrah orang yang ia tanggung nafkahnya. Menurut Imam Malik, ulama Syafiiyah dan mayoritas ulama, suami bertanggung jawab terhadap zakat fithri si istri karena istri menjadi tanggungan nafkah suami.

Seseorang mulai terkena kewajiban membayar zakat fitrah jika ia bertemu terbenamnya matahari di malam hari raya Idul Fitri.

Bentuk zakat fitrah adalah berupa makanan pokok seperti kurma, gandum, beras, kismis, keju dan semacamnya. Para ulama sepakat bahwa kadar wajib zakat fithri adalah satu sho’ dari semua bentuk zakat fitrah kecuali untuk qomh (gandum) dan zabib (kismis) sebagian ulama membolehkan dengan setengah sho’.

Satu sho’ dari semua jenis ini adalah seukuran empat cakupan penuh telapak tangan yang sedang . Ukuran satu sho’ jika diperkirakan dengan ukuran timbangan adalah sekitar 3 kg.

Ulama lainnya mengatakan bahwa satu sho’ kira-kira 2,157 kg. Artinya jika zakat fithri dikeluarkan 2,5 kg seperti kebiasan di negeri kita, sudah dianggap sah.

Zakat fitrah dengan uang tidaklah sah. Abu Daud, murid Imam Ahmad menceritakan, “Imam Ahmad pernah ditanya dan aku pun menyimaknya. Beliau ditanya oleh seseorang, “Bolehkah aku menyerahkan beberapa uang dirham untuk zakat fitrah?” Jawaban Imam Ahmad, “Aku khawatir seperti itu tidak sah. Mengeluarkan zakat fitrah dengan uang berarti menyelisihi perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Al-Mughni, 4: 295)

Waktu pembayaran zakat fitrah ada dua macam: (1) waktu afdhol yaitu mulai dari terbit fajar pada hari ‘idul fithri hingga dekat waktu pelaksanaan shalat ‘ied; (2) waktu yang dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum ‘ied sebagaimana yang pernah dilakukan oleh sahabat Ibnu ‘Umar.

Tips Waktu yang Tepat Makan Makanan Pedas Saat Berpuasa di Bulan Ramadan 1440 H, Simak Ini!

8 Golongan Penerima Zakat

Golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq) ada 8 golongan sebagaimana telah ditegaskan dalam ayat berikut,

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60). Ayat ini dengan jelas menggunakan kata “innama” yang memberi makna hashr (pembatasan). Ini menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan untuk delapan golongan tersebut, tidak untuk yang lainnya.

Sumber: Rumaysho.com dan rumah zakat

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Syarat dan Jumlah Zakat Fitrah yang Wajib Dibayarkan di Bulan Ramadan, Jangan Sampai Lupa!

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved