Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

PPDB SMP Negeri Jalur Prestasi di Batu Mulai 27 Mei, Dindik Imbau Orangtua Cermat Pilih Sekolah

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMPN 2019 ini di Kota Batu menjadi perhatian khusus bagi walimurid dan juga Pemkot Batu.

Penulis: Sany Eka Putri | Editor: Arie Noer Rachmawati
SURYA/SYLVIANITA WIDYAWATI
Pengumuman PPDB Kota Malang dipasang di papan di Dindik Kota Malang, Kamis (9/5/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMPN 2019 ini di Kota Batu menjadi perhatian khusus bagi walimurid dan juga Pemkot Batu.

Pemkot Batu mengimbau kepada wali murid agar cermat saat memilihkan sekolah untuk anaknya.

Jika tidak, konsekuensinya adalah siswa tidak bisa cabut berkas.

Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Kota Batu, Endro Wahjudi menjelaskan, saat PPDB Online nanti siswa diseleksi berdasarkan zonasi rumah terdekat dari sekolah negeri.

PPDB SMP Negeri di Lamongan Dibuka 20-23 Mei, Pakai Jalur Zonasi Online, Wajib Tunjukkan Akte dan KK

PPDB SMPN Kawasan 2019/2020 di Surabaya, Persyaratan Nilai Ujian Nasional Rata-rata Tak Lagi 8,5

Ada tiga jalur saat PPDB nanti, yaitu jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan orang tua.

Pelaksanaannya, jalur prestasi dan jalur perpindahan orang tua dimulai tanggal 27 Mei hingga 28 Mei.

Sedangkan jalur zonasi dimulai 17 Juni hingga 19 Juni.

Untuk jalur zonasi yang ikut adalah SMPN 1, SMPN 2, SMPN 3, SMPN 4, dan SMPN 6.

Zonasi untuk SMPN 1 adalah Kelurahan Ngaglik, Kelurahan Sisir, Kelurahan Temas, Desa Oro-oro Ombo, Desa Pesanggrahan, Desa Sumberejo, dan Kelurahan Songgokerto.

Zonasi untuk SMPN 2 adalah Kelurahan Sisir, Kelurahan Ngaglik, Desa Pesanggrahan, Desa Sidomulyo, Kelurahan Temas, Desa Sumberejo, Kelurahan Songgokerto.

Zonasi untuk SMPN 3 adalah Desa Beji, Desa Torongrejo, Desa Mojorejo, Desa Pendem, Desa Junrejo, Desa Dadaprejo, Desa Tlekung, dan Desa Oro-oro Ombo.

Zonasi untuk SMPN 4 adalah Desa Tulungrejo, Desa Sumbergondo, Desa Punten, Desa Gunungsari, Desa Bulukerto, dan Desa Sidomukti.

Zonasi untuk SMPN 6 adalah Desa Giripurno, Desa Pandanrejo, Desa Pendem, Desa Bumiaji.

"Yang ingin kami sampaikan ke walimurid adalah tidak ada lagi yang namanya sekolah favorit di Kota Batu. Sehingga ketika ada orang tua yang meminta agar anaknya masuk ke salah satu sekolah yang dianggap favorit, itu tidak bisa. Semua rata, karena menggunakan zonasi ini," kata Endro, Rabu (15/5/2019).

Selain itu, lanjutnya, orangtua juga harus cermat.

Karena ketika memilih satu sekolah, lalu peringkat siswa tersebut berada paling bawah atau tergeser.

Berkas tidak bisa dicabut, secara otomatis gugur dan diblokir.

Ia memaparkan hal itu bisa terjadi, ketika orangtua mengetahui anaknya berada diperingkat paling bawah karena tergeser lalu ingin pindah mendaftar ke sekolah lainnya.

Dindik Jatim Kembali Konsultasi dengan Kemendikbud Terkait Petunjuk Teknis PPDB SMA/SMK 2019/2020

PPDB Jalur Prestasi Diserbu, Dinas Pendidikan Kota Malang Pasang Skor Sertifikat Prestasi Siswa

"Lalu apabila berada diperingkat yang sama, dan hanya tertinggal satu kursi, maka yang diterima adalah siswa yang mendaftar terlebih dahulu. Waktu mendaftar di sini juga diperhitungkan," ungkapnya.

Dengan adanya jalur ini, sangat diharapkan bisa meratakan kualitas pendidikan di kota Batu.

Endro juga menegaskan dengan zonasi ini tidak ada lagi isu adanya jual beli bangku saat PPDB.

Karena ini murni terseleksi dari sistem berdasarkan zonasi tadi. (Surya/Sany Eka Putri)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved