Marzuki Alie Sebut Sandiaga Uno Lebih Cocok Jadi Presiden, Simak Respon Cawapres 02 saat Menanggapi
Sandiaga Uno dan Marzuki Ali tengah memberikan kuliah umum, Marzuki sempat ucapkan Sandiaga Uno lebih pantas jadi Presiden
Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Melia Luthfi Husnika
"Kami tidak mau berandai-andai atau berhipotesa. Saat ini sudah jelas terkait penyimpanan. Hal itu juga sudah dipaparkan secara detail," kata Cawapres pendamping Calon Presiden, Prabowo Subianto ini.
Namun, Sandiaga Uno tampak menampik untuk memberikan tanggapan terhadap keikutsertaannya di aksi ini apabila tetap akan digelar oleh relawannya.
"Sekali lagi, kami berbaik sangka (kepada penyelenggara pemilu) dahulu, untuk melakukan revisi dan koreksi," katanya kembali menegaskan.
• Sandiaga Uno: Di Jatim, Ada Tsunami Politik Uang yang Dikawal Aparat Keamanan
Ia pun menegaskan bahwa hal yang terpenting saaini adalah mengawal proses pelaksanaan dan penyelenggaraan pemilu 2019.
"Kita berharap demokrasi bisa dijaga bersama. Sebab, menyangkut martabat bangsa," katanya.
"Kami sampaikan kepada teman-teman seperjuangan bahwa perjuangan ini belum selesai. Pekerjaan belum tuntas. Kami akan terus berjuang sampai titik darah penghabisan. Kita pastikan proses demokrasi jangan sampai tercederai," pungkas cawapres berlatarbelakang pengusaha ini.
Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga telah melaporkan dugaan kecurangan pada pelaksanaan Pemilu 2019 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (10//5/2019).
Selama masa kampanye, BPN menilai kampanye calon nomor urut 02 diduga mmenyalahgunakan kekuasaan terkait kebijakan Presiden Joko Widodo menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS).
Dugaan pelanggaran lain yaitu terkait pengerahan aparatur spil negara (ASN) dan pegawai BUMN semasa kampanye. Pihak Prabowo-Sandiaga menilai pasangan calon mor urut 01, Jokowi-Ma’ruf melakukan pelanggaran terait politik uang, menaikan gaji PNS dan membagikan THR yang dirasa sangat cepat.
Pasal yang dilanggar ialah Pasal 286 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilu (UU Pemilu) jo Pasal 1 Ayat 28 dan 29 Peraturan Bawaslu No 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
Selain itu, BPN juga melaporkan dugaan tindak pidana umum Pasal 515, 523, dan 547 UU Pemilu terkait kematian Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam jumlah yang sangat besar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Marzuki Alie: Saya Kira Pak Sandi Lebih Cocok Jadi Presiden"