Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilpres 2019

Komentar Para Eks Ketua MK, Hamdan Zoelva dan Mahfud MD Terkait Gugatan Sengketa Pemilu 2019 ke MK

Beriku ini respon Hamdan Zoelva dan Mahfud MD terkait gugatan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi

Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Januar
Tribun Wow
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva. 

"Misalnya yang tahun 2014 sudah bawa sekian truk bukti, ternyata kan tidak pernah diantarkan buktinya," ucap Mahfud MD seperti dilansir Tribunjakarta dari tayangan YouTube Talkshow TVONE, Selasa (21/5/2019).

Diketahui, Mahfud MD yang saat itu berstatus sebagai Ketua Tim Pemenangan Pasangan Prabowo-Hatta pun enggan hadir di Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan gugatan sengketa pemilu 2014.

“Tahun 2014 itu saya tidak mau ikut juga hadir ke Mk karena bukti dalam bentuk formulir yang bisa dipersandingkan tidak ada," jelas Mahfud MD.

"Makanya saya bilang waktu itu kalau ada bukti biar saya maju sendirian ga usah pake pengacara bisa juga tuh ke MK menang kalau ada buktinya," imbuhnya.

Kala itu, Mahfud MD pun menyarankan bila membawa sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi agar tidak membicarakan soal kecurangan di Papua.

"Karena di tempat lain ada kecurangan yang sama oleh pihak lain," terang Mahfud MD.

"Langsung aja adu bukti hitung, tidak pernah ajukan itu hanya katanya curang di sana di sini. Sehingga hasilnya ga menghitung angkanya, karena tidak mempersoalkan angka pada waktu itu," sambungnya.

Pernyataan yang diungkapkan oleh Mahfud MD adalah untuk menanggapi kritikan Fadli Zon terhadap Mahkamah Konstitusi yang tidak efektif.

Fadli Zon selaku Wakil Ketua Umum Partai Gerindra menyampaikan masih sebuah kemungkinan tidak mengajukan gugatan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun untuk kepastian mengajukan atau tidak mengajukan akan disampaikan langsung oleh calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Subianto-Sandiaga Uno.

"Kemungkinan besar tentu tidak akan ke MK dengan catatan dari pemilu yang lalu ya. Nanti akan kita lihat. Nanti pasti finalnya akan dinyatakan oleh paslon," ujar Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (17/5/2019).

Fadli Zon mengatakan bahwa melihat pengalaman gugatan ke MK pada Pilpres 2014 akan menjadi pertimbangan lantaran bukti-bukti yang dibawa pihak Prabowo tidak ditelaah oleh MK.

"MK itu tidak pernah efektif," ucap Fadli Zon beberapa waktu lalu.

"Pengalaman mengajukan ke MK pada 2014 dengan sejumlah bukti-bukti kecurangan yang begitu besar berkontainer-kontainer waktu itu saksinya memang kita bagi tugas ada dari PKS. Tetapi tidak ada satu pun boks yang dibuka oleh MK jadi percuma lah MK itu ga ada gunanya," sambungnya.

Mahfud MD menyarankan pihak Prabowo-Sandiaga ke Mahkamah Konstitusi

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved