Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilpres 2019

Komentar Para Eks Ketua MK, Hamdan Zoelva dan Mahfud MD Terkait Gugatan Sengketa Pemilu 2019 ke MK

Beriku ini respon Hamdan Zoelva dan Mahfud MD terkait gugatan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi

Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Januar
Tribun Wow
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva. 

Sebelumnya, Mahfud MD juga memberikan tanggapan atas pernyataan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto yang menolak hasil perhitungan Pilpres yang dinilai curang.

Mahfud MD selaku Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menanggapi pernyataan penolakan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto atas hasil penghitungan Pilpres 2019 yang curang.

Menurut Mahfud MD penolakan hasil penghitungan resmi KPU sebetulnya bukan sesuatu yang tidak diperbolehkan.

"Kalau dalam konteks hukum tidak apa-apa," kata Mahfud MD seperti dilansir dari tayangan YouTube iNews, Kamis (16/5/2019).

"Artinya kalau misal menolak proses rekapitulasi tak mau tanda tangan padahal sidang sudah dibuka secara sah dan diberikan kesempatan untuk mengadukan pendapat lalu dia tetap tidak mau terima ya pemilu selesai, secara hukum ya," tambahnya.

Mahfud MD menjelaskan jika hal tersebut terjadi, maka KPU bisa langsung mengesahkannya.

"Tanggal 22 mei kalau tidak menggugat ke MK sampai tanggal 25 maka pilpres secara hukum, secara yuridis sudah selesai tidak ada masalah," tuturnya.

Bahkan Mahfud MD menambahkan bahwa dari sudut pandang politik, pasti ada saja pihak yang merasa tidak terima terhadap hasil pemilu, namun tidak adil rasanya jika pernyataan penolakan tidak disertai dengan bukti-bukti atau adu data.

"Tapi memang secara politik memang ada problem orang merasa tidak terima terhadap hasil pemiliu tapi tidak mau menunjukan bukti-buktinya, tidak mau adu data, itu kan tidak fair," terang Mahfud MD.

"Seharusnya kalau tidak menerima, kecurangannya di mana tunjukkan saja lalu adu data di KPU," sambungnya

Bilamana, mengadu data di KPU dirasa belum puas, maka pihak terkait bisa kembali mengadu data di MK.

Pun dijelaskan bahwa MK boleh mengubah suara. Hal itu dilakukan Mahfud MD semasa menjabat menjadi Ketua MK.
"Saya waktu jadi ketua MK sering sekali mengubah suara anggota DPR kemudian kepala daerah, Gubernur, Bupati," katanya.

"Itu bisa yang kalah jadi menang, bisa suaranya berubah susunan ranking 1, 2, 3," tambahnya.

Mahfud MD menegaskan bahwa perubahan susunan ranking bisa dilakukan apabila disertai dengan bukti yang kuat.

"Itu sering sekali dilakukan asal bisa membuktikan yang penting kebenaran materil bisa ditunjukkan," tuturnya.

Bahkan dengan jelas ia mengatakan jangan menggangap MK tidak mampu melakukan hal itu.

"Saya dulu pernah membatalkan keterpilihan Agung Laksono sebagai ketua DPR," katanya.

"Waktu itu aktif dia terpilih lalu diadukan ke MK ini ada kecurangan di KPUnya, kita batalkan Agung Laksono dan 72 anggota DPR lainnya di seluruh Indonesia waktu itu," sambungnya.

Oleh karena itu, Mahfud MD memaparkan peran MK dalam pemerintahan tidak main-main.

"Jangan dikira di MK itu main-main, yang penting Anda bisa membuktikan itu bisa. Berapa gubernur yang saya batalkan, bupati. Itu bisa asalkan bisa membuktikan dan itu tidak sulit kalau Anda punya bukti," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hamdan Zoelva: Banyaknya Bukti Kecurangan Bukan Faktor Menang di MK"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved