Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilpres 2019

Andi Mallarangeng Sebut BPN Ajukan Gugatan Sengketa Pemilu ke MK: Data Itu Mudah Kok Untuk Diadu

BPN akan mengunggat sengketa Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi meskipun baginya tantangan yang sangat berat membalikkan 9 juta data

Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Adi Sasono
Youtube Metro TV
Andi Mallarangeng 

TRIBUNJATIM.COM - Telah diputuskan oleh BPN Prabowo-Sandiaga telah menetapkan akan mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi dalam sebuah rapat tertutup di kediaman Prabowo pada Selasa (21/5/2019).

"Menyikapi hasil dari KPU RI yang sudah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui seusai rapat internal dilansir dari Tribunnews.com.

Hasil Pemilu Ditolak Saksi BPN Prabowo-Sandi untuk Ditandatangani, KPU: Tidak Pengaruh

Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan pihak BPN beberapa hari ini akan menyiapkan materi untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

"Oleh karena itu dalam tempo beberapa hari ini kami akan mempersiapkan materi sesuai dengan tenggat waktu yang ada untuk memajukan gugatan ke MK," imbuh Sufmi Dasco Ahmad.

Andi Mallarangeng selaku politisi Partai Demokrat angkat bicara terkait BPN Prabowo-Sandiaga yang akan melakukan gugatan Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dilansir dari Tribunjakarta.com melalui YouTube Metro TV pada Rabu (22/5/2019), Andi Malarangeng yang dikenal masyarakat sebagai bagian dari koalisi Prabowo-Sandiaga menjelaskan bahwa sebelumnya BPN mengklaim menang sekitar 65 persen kemudian berubah menjadi 54 persen.

Pun Andi Mallarangeng mengaku sangsi BPN memiliki data valid untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi.

"Sebelumnya sempat mengatakan menang 62 persen di hari pertama setelah pemilu, setelahnya menjadi 54 persen. Nah buat saya mengajukan gugatan pilpres 2019 merupakan kesempatan untuk adu data," ucap Andi Mallarangeng.

Kemudian Andi Mallarangeng menilai tantangan yang akan dihadapi BPN Prabowo-Sandi saat ini begitu berat karena harus mengubah suara sebanyak 9 juta suara agar bisa meenggantikan posisi calon presiden nomor urut 01, Jokowi-Ma’ruf Amin.

"Memang tantangannya agak berat karena harus membalikkan data sekitar Rp 9 juta. Kalau perbedaannya hanya 2 - 3 juta mungkin masih mudah," imbuh Andi Mallarangeng.

Saat itu politisi Demokrat itu juga menyebut momen ini merupakan sebuah kesempatan penggungat untuk membuktikan kecurangan yang terjadi dalam Pemilu 2019.

"Yang mengunggat harus membuktikan dan ini juga kesempatan karena kami di koalisi kerap kali bertanya terkait data klaim kemenangan 62 persen," papar Andi Mallarangeng.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini mengklaim belum mengetahui tentang data klaim kemenangan calon presiden nomor urut 02.

"Saya enggak lihat terus lama-lama diundang. Saya lihat siapa yang mengurusinya disana," beber Andi Mallarangeng.

Wiranto Tanggapi Pernyataan Prabowo Tolak Hasil Hitung Suara: Kalau Ada Masalah Salurkan ke Hukum

Kembali Andi Mallarangeng menegaskan bahwa gugatan sengketa Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi merupakan sebuah peluang untuk mengadu data.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved