Aksi 22 Mei
Awal Mula Demo di Bawaslu Ricuh, Massa Rusak Pagar Besi hingga Polisi Semprot Gas Air Mata
Awal mula demo di Bawaslu ricuh, massa rusak pagar besi hingga polisi semprot gas air mata.
Pasukan Brimob yang dipimpin Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Harry Kurniawan, melakukan penyisiran.
Massa terlihat melakukan perlawan dengan melemparkan batu, botol, dan petasan.
Hingga pukul 02.30 WIB, konsentrasi massa meluas sampai ke Pasar Tanah Abang dan Jalan Sabang.
Polisi lalu beberapa kali menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa.
Konsentrasi massa di Pasar Tanah Abang terlihat masih terus melakukan perlawanan.
Dengan melempar benda-benda seperti batu, botol, dan lainnya, ke arah petugas.
• KPU Umumkan Hasil Pilpres 2019, Bandingkan Angka 3 Kali Kekalahan Prabowo Subianto: 2009, 2014, 2019
Aksi 22 Mei 2019
Jelang aksi 22 Mei 2019, Kapolri tetapkan Siaga I di lingkungan internal polisi, Selasa (21/5/2019).
Jelang aksi 22 Mei, Kapolri Tito Karnavian menegaskan Status Siaga I keseluruh jajaran kepolisian dalam rangkaian Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU.
Melalui surat bernomor STR/281/V/OPS.1.1.1./2019 tertanggal 20 Mei 2019 tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal (Pol) Dedi Prasetyo.
"Siaga satu betul hari ini info dari SOP di Jakarta," ujar Dedi Prasetyo dikutip Tribunnews.com dari laman Kompas.com.

• Sinopsis Game of Thrones Season 8 Episode 6 The Iron Throne, Ending yang Mengecewakan?
Melalui surat tersebut, Kapolri meminta setiap kepala satuan wilayah (kasatwil) atau kepala satuan kerja (kasatker) melaporkan situasi yang terjadi di lapangan.
Kemudian, ia juga meminta kasatwil dan kasatker agar mengambil langkah antisipasi terhadap perkembangan situasi.
"Masing-masing kasatwil/kasatker senantiasa meng-update dinamika perkembangan situasi yang terjadi di wilayah serta siapkan langkah-langkah antisipasi dan perencanaan pengamanan secara detil dan taktis," seperti dikutip dari surat tersebut.
Penetapan dilakukan oleh KPU meliputi Calon Presiden, Wakil Presiden, serta anggota Legislatif terpilih.