Polisi Tangkap Dua Pengedar Nomor Togel di Kota Malang, Satu di Antaranya di Bawah Umur
Polisi telah menangkap dua orang pelaku judi togel dengan menggunakan metode online.
Penulis: Rifki Edgar | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Polisi telah menangkap dua orang pelaku judi togel dengan menggunakan metode online pada Senin (21/5/2019).
Penangkapan tersebut terjadi di Jalan Tondano Raya, Sawojajar, Kota Malang.
Dua orang yang ditangkap tersebut masing-masing bernama Hermansyah (29) dan berinisial F (17).
Keduanya merupakan warga Kelurahan Buring, Kota Malang.
• Antisipasi Massa ke Jakarta Ikut Aksi 22 Mei, Polisi Lakukan Pengamanan di Stasiun Kota Baru Malang
• VIDEO VIRAL Pria Ngaku Teman Polisi & Tak Mau Ditilang Langgar Jalur Busway: Bukan Persoalan Besar!
Polisi menangkap F terlebuh dahulu sebelum menangkap Hermansyah.
Dalam aksinya, F bertugas sebagai pengecer manual togel dengan area pembelian di wilayah Buring.
F yang sudah menjadi pengecer togel selama dua tahun mengaku, ia mengajak masyarakat untuk menombok nomor togel.
Setelah tombokan nomor togel terkumpul, F kemudian menyetorkannya melalui WhatsApp kepada Hermansyah.
F mengaku mendapatkan upah dari pengecer tersebut sebesar Rp 50-100 ribu dari Hermansyah.
• Prediksi Susunan Pemain Borneo FC Vs Arema FC, Gagal Menang Perdana, Kedua Tim Berambisi Menang
• Wagub Emil Elestianto Dardak Minta THR ASN di Jawa Timur Dicairkan Tepat Waktu
Penghasilan itu didapatkan oleh F setiap seminggu sekali, tiap kali pembukaan.
"F ini kami tangkap lebih dulu, kemudian menyusul ke pelaku berikutnya Hermansyah," ucap Kapolsek Kedungkandang, Kompol Suko Wahyudi, kepada SURYAMALANG.COM (TribunJatim.com Network), Selasa (21/5/2019).
Hermansyah bertugas sebagai pengepul togel online, di mana rekapan setoran dari F ia setorkan lagi melalui website bandar online.
Hermansyah mengaku, dalam pembayarannya ia lakukan melalui rekening dengan cara mentransfer.
• Setelah Renovasi di Patung Chairil Anwar, Pemkot Malang akan Percantik Taman di Jalan Borobudur
Dalam sekali bukaan, Hermansyah mendapatkan keuntungan sebesar 29 persen dengan nilai tombokan yang mencapai Rp 900 ribu per bukaan.
"Mereka ini merupakan jaringan online yang berhasil kami ungkap berdasarkan informasi dari masyarakat," terang Kompol Suko Wahyudi.
Atas kejadian itu, polisi menyita dua buah handphone Vivo, tiga buah rekapan setoran, buku tabungan, dan uang senilai Rp 200 ribu.
Kompol Suko Wahyudi menjelaskan, kegiatan pengungkapan ini berdasarkan Operasi Pekat Semeru 2019 berdasarkan instruksi langsung dari Mabes Polri.
• Borneo FC Vs Arema FC, Arthur Cunha Tak Ingin Singo Edan Kehilangan Fokus seperti di Laga Perdana
Selama operasi ini, pihaknya akan rutin melakukan giat operasi untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
"Karena F ini masih di bawah umur, jadi akan kami limpahkan ke Unit PPA Polres Malang Kota. Dan kedua pelaku ini akan dikenai Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 4-10 tahun penjara," tandasnya. (Surya/Rifki Edgar)