11 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kerusuhan Aksi 22 Mei di Jakarta, Ini Daftar Nama dan Perannya
Puluhan orang ditangkap akibat terlibat dalam kerusuhan di aksi 22 Mei, People Power penolakan hasil Perghitungan Suara Pemilu 2019.
Editor:
Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota Brimob bersitegang dengan massa di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta, Rabu (22/5/2019). Petugas kepolisian terus mendorong massa yang pendemo yang masih bertahan di Gedung Bawaslu.
6. Radiansyah, pelempar batu
7. Yusuf, pelempar batu, botol kaca dan bambu
8. Julianto, pelempar batu, botol kaca, molotov dan bambu
9. Andi , memberikan air minum kepada pendemo
10. Saifudin, pelempar batu, botol kaca dan bambu
11. Markus disebut melempar batu, botol kaca dan bambu.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku adalah bambu, jeriken, celana, botol kaca, batu, dan handphone.
Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Tetapkan 11 Tersangka Kerusuhan 22 Mei",
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Diamanty Meiliana
(Hermawan Sulistyo: Pelempar Bom Molotov Aksi 22 Mei Profesional, Botolnya Segede Botol Kecap)
Tags
Penolakan Hasil Perhitungan Suara Pemilu 2019
people power
aksi 22 Mei
Polri
Daftar Tersangka Kerusuhan Aksi 22 Mei
Rekomendasi untuk Anda