Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

6 Profil Pembunuh Bayaran dan Penyuplai Senjata Lengkap dan Kronologi Lengkap Kerusuhan Aksi 22 Mei

Inilah kronologi kejadian aksi 22 Mei, 6 tersangka menargetkan dan menembak salah satu pengunjuk rasa sebagai martir untuk menyalahkan polisi

Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Adi Sasono
Kompas TV
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol M Iqbal di jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, pada Senin (27/5/2019). 

TRIBUNJATIM.COM - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal menjelaskan memaparkan dari keenam tersangka, satu diantaranya adalah perempuan, mereka terbagi dalam kelompok berbeda seperti yang pernah diungkapkan leh Menko Polhukam, Wiranto beberapa waktu lalu.

Kapolri dan Menko Polhukam menyatakan bahwa kelompok tersangka itu memakai senjata api dengan menargetkan dan menembak salah satu pengunjuk rasa sebagai martir.

Prediksi Mahfud MD Soal Kondisi Negara Pasca MK Putuskan Hasil Sengketa Pilpres, Singgung Soal Demo

Sehingga dengan adanya martir, petugas kepolisian akan menjadi sasaran kesalahan dengan jatuhnya korban tewas.

Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menjelaskan kepada awak media bahwa mereka terbagi kedalam kelompok yang berbeda, Senin (27/5/2019)

"Kasus kepemilikan senjata api ilegal ini yang akan digunakan dalam aksi kerusuhan 21 dan 22 Mei dan rencana pembunuhan," ungkap Iqbal dalam konferensi pers di Kemenkopolhukam.

Sementara, keenam tersangka tersebut yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, semuanya laki-laki dan terakhir AF seorang perempuan.

Ternyata mereka memiliki peran yang berbeda satu sama lain, di mana empat orang sebagai eksekutor alias pembunuh bayaran dan sisanya penyuplai atau penjual senjata.

Diketahui, tersangka pertama HK beralamat di Perumahan Visar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

"HK ini perannya adalah leader, mencari senjata api sekaligus juga mencari eksekutor, Tapi juga sekaligus menjadi eksekutor," ungkap Iqbal.

Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menunjukkan foto tersangka HK dalam konferensi pers kasus kepemilikan senjata yang akan digunakan dalam aksi kerusuhan 21 dan 22 Mei dan rencana pembunuhan. Konferensi pers berlangsung di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).
Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menunjukkan foto tersangka HK dalam konferensi pers kasus kepemilikan senjata yang akan digunakan dalam aksi kerusuhan 21 dan 22 Mei dan rencana pembunuhan. Konferensi pers berlangsung di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019). ((Tangkapan layar Kompas TV))

4 Fakta Mustofa Nahrawardaya Ditahan Hingga Menambah Daftar Nama Pendukung Prabowo Terjerat Hukum

Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menjelaskan HK merupakan seorang pemimpin tim yang turun pada aksi 21 Mei 2019.

"Jadi yang bersangkutan itu ada pada tanggal 21 tersebut dengan membawa sepucuk senpi revolver Taurus cal 38," imbuh dia.

HK menerima uang Rp 150 juta dari seseorang yang masih diselidiki Mabes Polri.

Tersangka HK ditangkap pada Selasa 21 Mei 2019 sekira pukul 13.00 WIB di lobi Hotel Megaria, Menteng, Jakarta Pusat.

"Tersangka yang kedua yaitu AZ," ungkap Iqbal.

Mustofa Nahrawardaya Kini Ditahan dan Ditetapkan Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian

Selanjutmya, tersangka AZ beralamat di Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Ia berperan mencari eksekutor dan sekaligus sebagai eksekutor.

Alhasil, tersangka AZ ditangkap pihak kepolisian pada Selasa 21 Mei 2019 sekitar pukul 13.30 WIB di Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang Kota.

Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menunjukkan foto tersangka AZ dalam konferensi pers kasus kepemilikan senjata yang akan digunakan dalam aksi kerusuhan 21 dan 22 Mei dan rencana pembunuhan. Konferensi pers berlangsung di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).
Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menunjukkan foto tersangka AZ dalam konferensi pers kasus kepemilikan senjata yang akan digunakan dalam aksi kerusuhan 21 dan 22 Mei dan rencana pembunuhan. Konferensi pers berlangsung di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019). ((Tangkapan layar Kompas TV))

Dan ada pula tersangka ketiga IR, beralamat Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"Berperan sebagai eksekutor, menerima uang Rp 5 juta," jelas Iqbal.

Pada Selasa 21 Mei 2019 sekira pukul 20.00 WIB, polisi menangkap tersangka IR di Pos Peruri, kantor security di Jalan KPBD Sukabumi Selatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menunjukkan foto tersangka IR dalam konferensi pers kasus kepemilikan senjata yang akan digunakan dalam aksi kerusuhan 21 dan 22 Mei dan rencana pembunuhan. Konferensi pers berlangsung di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).
Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menunjukkan foto tersangka IR dalam konferensi pers kasus kepemilikan senjata yang akan digunakan dalam aksi kerusuhan 21 dan 22 Mei dan rencana pembunuhan. Konferensi pers berlangsung di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019). ((Tangkapan layar Kompas TV))

Bawaslu Tolak Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu, Dian Islami Serahkan ke Tim Hukum BPN

Selanjutnya, tersangka keempat berinisial TJ, beralamat di Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

"Berperan sebagai eksekutor dan menguasai senpi rakitan laras pendek cal 22 dan senpi rakitan laras panjang cal 22. Tersangka TJ menerima uang Rp 55 juta," beber Iqbal.

Tersangka TJ ditangkap polisi pada Jumat 24 Mei 2019 sekira pukul 08.00 WIB di parkiran Indomaret, Sentul, Citeureup, Bogor.

Berdasar hasil pemeriksaan urine, TJ positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.

Muhammad Iqbal menjelaskan terkadang orang yang keberaniannya meningkat boleh dikatakan ia menggunakan narkoba.

Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menunjukkan dalam konferensi pers kasus kepemilikan senjata yang akan digunakan dalam aksi kerusuhan 21 dan 22 Mei dan rencana pembunuhan. Konferensi pers berlangsung di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).
Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menunjukkan dalam konferensi pers kasus kepemilikan senjata yang akan digunakan dalam aksi kerusuhan 21 dan 22 Mei dan rencana pembunuhan. Konferensi pers berlangsung di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019). ((Tangkapan layar Kompas TV))

Bawaslu RI Tolak Tindak Lanjuti Laporan BPN Soal Input Data Situng yang Sempat Diajukan 14 Mei 2019

Kemudian tersangka kelima AD, beralamat di Rawabadak Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

"Dia berperan penjual tiga puncuk senpi," ucap Iqbal.

Senjata api yang dimaksud di antaranya pertama senpi rakitan Meyer, senpi rakitan laras panjang, senpi rakitan laras pendek.

Semua senjata itu dijual AD kepada tersangka HK.

AD menerima uang hasil penjualan senpi rakitan sebesar Rp 26,5 juta.

Polisi menangkap AD pada Jumat 24 Mei sekira pukul 08.00 WIB di daerah Swasembada, Jakarta Utara.

Hasil pemeriksaan urine positif amfetamin, metamfetamine dan benzodiazepin. 

Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menunjukkan foto tersangka AD dalam konferensi pers kasus kepemilikan senjata yang akan digunakan dalam aksi kerusuhan 21 dan 22 Mei dan rencana pembunuhan. Konferensi pers berlangsung di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).
Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menunjukkan foto tersangka AD dalam konferensi pers kasus kepemilikan senjata yang akan digunakan dalam aksi kerusuhan 21 dan 22 Mei dan rencana pembunuhan. Konferensi pers berlangsung di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019). ((Tangkapan layar Kompas TV))

"Tersangka keenam AF beralamat di Kelurahan Rajawali, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan," lanjut Iqbal.

Dan yan terakhir adalah tersangka AF yang berperan sebagai pemilik dan penjual senpi revolver ilegal Taurus kepada tersangka HK.

"Ini seorang perempuan. Yang tadi lima laki-laki," ungkap Iqbal.

Diketahui, tersangka AF menerima hasil penjualan senpi sebesar RP 50 juta.

Kala itu, pihak kepolisian menangkap AF pada Jumat 24 Mei 2019 di Bank BRI Jalan Thamrin Jakarta Pusat.

Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menunjukkan foto tersangka AF dalam konferensi pers kasus kepemilikan senjata yang akan digunakan dalam aksi kerusuhan 21 dan 22 Mei dan rencana pembunuhan. Konferensi pers berlangsung di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).
Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menunjukkan foto tersangka AF dalam konferensi pers kasus kepemilikan senjata yang akan digunakan dalam aksi kerusuhan 21 dan 22 Mei dan rencana pembunuhan. Konferensi pers berlangsung di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019). ((Tangkapan layar Kompas TV))

Kronologi Kejadian

Diduga mereka melakukan transaksi jual beli senjata dan menciptakan martir untuk memanaskan massa hingga melakukan upaya pembunuhan terhadap pejabat negara.

Adapun keenam tersangka tersebut berinisial HK, alias Iwan, AZ, IR, TJ, AD dan AF alias Fifi.

Perlu diketahui, masing-masing dari mereka memiliki peran masing-masing.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Muhammad Iqbal telah menetapkan keenam orang tersebut adalah tersangka kerusuhan 22 Mei dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (27/5/2019).

Berikut ini kronologi yang disampaikan pihak kepolisian dilansir dari Kompas.com:

1 Oktober 2018

Tersangka HK mendapat instruksi dari seseorang yang menerima dua senjata api laras pendek.

Untuk, identitas seseorang ini kini sudah diketahui dan tengah didalami pihak kepolisian.

13 Oktober 2018 

Kemudian, tersangka HK membeli satu pucuk revolver Rp 50 juta dari tersangka AF alias Fifi.

5 Maret 2019

Adapun, tersangka HK kembali membeli senpi dari tersangka AD. Diketahui, satu pucuk senpi ke tersangka AZ.  Dua senjata lainnya diserahkan ke tersangka TJ.

14 Maret 2019

Selanjutnya, tersangka HK menerima uang Rp 150 juta dan tersangka TJ mendapat bagian Rp 25 juta.

Mengenai identitas orang yang memberi uang ini telah diusut dan didalami polisi.

Sementara, tersangka TJ diminta membunuh dua orang pejabat negara.

Namun, nama-nama pejabat yang menjadi target pembunuhan masih dirahasiakan pihak kepolisian.

Cerita Ismail, Pedagang yang Warungnya Dibakar Massa Aksi 22 Mei, Sebut Bangga Bisa Bertemu Jokowi

12 April 2019

Tersangka HK mendapat perintah kembali untuk membunuh dua pejabat negara lainnya.

Kelompok ini menargetkan 4 pejabat untuk dibunuh. Sekitar April 2019, selain membuat perencanaan untuk membunuh empat pejabat negara, ada pula perintah lain melalui tersangka AZ untuk membunuh pimpinan satu lembaga survei.

Untuk diketahui, tersangka AZ sempat beberapa kali melakukan survei ke rumahnya.

Dengan demikian, tersangka AZ memerintahkan tersangka IF melakukan eksekusi dengan imbalan Rp 5 juta.

21 Mei 2019

Bersama timnya, tersangka HK membawa senjata turun bercampur dengan massa aksi di depan Gedung Bawaslu.

Kala itu, mereka melancarkan upayanya melakukan pembunuhan terhadap sejumlah peserta aksi yang akan dijadikan martir untuk membakar amarah massa.

Bagaimanapun juga, polisi akan terus mengusut apakah delapan orang yang tewas merupakan korban dari aksi kelompok ini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Kronologi Perusuh 22 Mei Dapat Senjata Api dan Terima Order Bunuh Pejabat"

Prabowo Merasa Terhina Saat Temui Habibie di Istana, Bawa Nama Soeharto, Bermula Laporan Wiranto

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved