Pilpres 2019
Bawaslu RI Tolak Tindak Lanjuti Laporan BPN Soal Input Data Situng yang Sempat Diajukan 14 Mei 2019
BPN Prabowo-Sandiaga kembali mengajukan laporan input data Situng 14 Mei 2019 lalu namun kini ditolak kembali oleh Bawaslu
Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah melaporkan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu soal kesalahan input data Sistem informasi Penghitungan Suara (Situng) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Tampaknya, laporan tersebut ditolak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lantaran laporan yang diajukan pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga tidak memenuhi persyaratan materiil dan dinilai sama dengan putusan Bawaslu terhadap laporan BPN sebelumnya yaitu tanggal 14 Mei 2019.
Dikabarkan, pelapor dugaan kecurangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah Dian Islami Fatwa yang merupakan Sekretaris Jenderal Relawan IT BPN Prabowo-Sandiaga dengan laporan bernomor registrasi Nomor 009/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019.
• Ini Deretan Link Berita Bukti BPN Prabowo-Sandi untuk Melapor, Disebut Tak Punya Kekuatan Hukum?
"Menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Abhan, dalam sidang putusan pendahuluan, di Kantor Bawaslu RI, Senin (27/5/2019).
Dikatakan oleh Ratna bahwa objek lapran tersebut sama dengan laporan yang telah diputuskan oleh Bawaslu pada tanggal 14 Mei 2019 bahwa Bawaslu memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur input data Situng KPU.
"Bahwa salah satu amar putusan Bawaslu nomor 007 dan seterusnya berbunyi, memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosesur dalam input data situng," tuturnya.
Bawaslu menganggap bahwa laporan BPN Prabowo-Sandiaga tidak memenuhi persyaratan ke empat, yaitu tenggat waktu yang diberikan tujuh hari untuk menyampaikan laporan.
"Bahwa laporan pelanggaran administratif pemilu disampaikan pada hari ke-9 sejak peristiwa dugaan pelanggaran diketahui. Bahwa laporan telah melebihi tenggat waktu," pungkasnya.
Berita media 30 persen
Selain mengajukan laporan ke Bawaslu RI, tim hukum BPN Prabowo-Sandiaga juga sempat mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Veri Junaidi yang merupakan Ketua Konstitusi dan Demokrasi Insiatif (Kode Inisatif), membenarkan adanya tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi berupa berita di media.
"Sebanyak 70 persen dari permohonan ini menyangkut teori hukum tentang kedudukan MK (Mahkamah Konstitusi). 30 persennya kliping media," ujar Veri di Kantor Kode Inisiatif, Tebet, Jakarta, Minggu (26/5/2019). "Di halaman 18-29 di situ para pemohon dan kuasa hukumnya mendalilkan ada banyak kecurangan TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif). Tapi menggunakan data sekunder (kliping media) dalam pembuktian," lanjut dia.
• Sekjen PDIP Komentari Link Berita Modal BPN Prabowo-Sandi untuk Lapor: Tak Punya Kekuatan Hukum
Sehingga, Veri menegaskan bahwa berita yang bersumber dari media massa terkait kecurangan Pilpres 2019 yang akan disengketakan di MK merupakan bukti sekunder.
Veri Junaidi menjelaskan semestinya BPN membawa bukti primer berupa hasil penelusuran untuk membuktikan bahwa pasangan calon Joko Widodo-Ma'ruf Amin berlaku curang.
Pun Veri menambahkan seharusnya tudingan kecurangan TSM berawal dari temuan langsung di lapangan, bukan dari bukti sekunder.
Dengan demikian, Veri menganggap betapa sulinya BPN nanti akan mengungkap kecurangan TSM yang mereka sebut lantaran buktinya bersifat sekunder.
Selain itu, ia menyayangkan hal tersebut, sebab semestinya saksi BPN dari TPS hingga KPU pusat mendata secara rinci sehingga memiliki bukti primer yang kuat.
"Kalau kita melihat dalam permohonan juga disampaikan nanti bukti-bukti akan disampaikan dalam proses persidangan. Saya justru tertarik melihat apakah buktinya itu akan sangat kuat atau tidak. Jadi bukti primer, bukti hasil pengawasan, hasil dari saksi di tiap TPS," ujar Veri.
"Kan mereka punya di setiap TPS, kecamatan, Kabupaten kota dan provinsi dalam proses rekap berjenjang. Jauh hari sebelum proses pemilu mereka kan sudah menyiapkan tim hukum untuk kemudian melihat proses," lanjut dia.
• Profil-Biodata Mustofa Nahrawardaya yang Ditangkap Karena Diduga Sebar Hoaks, 2 Kali Menjadi Caleg!
• 4 Fakta Mustofa Nahrawardaya Ditahan Hingga Menambah Daftar Nama Pendukung Prabowo Terjerat Hukum
Puluhan berita media jadi bukti
Berikut sejumlah berita media menjadi bukti dalam permohonan Prabowo-Sandi ke MK.
1. Kapolsek Pasirwangi mengaku diarahkan dukungan Jokowi (Bukti P-11)
2. Polisi Diduga Mendata Kekuatan Dukungan Capres Hingga ke Desa/CNN Indonesia (Bukti P-12)
3. SBY soal oknum BIN, Polri, dan TNI yang tak netral di Pilkada (Bukti P-13)
4. Pose Dua Jari di Acara Gerindra Anies Terancam 3 Tahun Penjara (Bukti P-31)/CNN Indonesia
5. Pose Jari Luhut dan Sri Mulyadi Bukan Pelanggaran Pemilu/Tempo.co (Bukti P-14)
6. Kades di Mojokerto Dituntut 1 Tahun Percobaan karena Dukung Sandiaga/Detik.com (Bukti P-15)
7. Bawaslu Setop Kasus 15 Camat Makassar Deklarasi Dukung Jokowi/CNN Indonesia (Bukti P-16)
8. Gubernur dan 9 Bupati di Bengkulu Deklarasi Dukung Jokowi-Ma'ruf/TribunJogja.com (Bukti P-17)
9. Wagub Sulbar dan 5 Bupati Deklarasi Dukung Jokowi/Tribunsulbar (Bukti P-18)
10. 15 Gubernur Tegaskan Dukungan Kepada Jokowi-Ma'ruf di Pilpres 2019/Liputan6.com (Bukti P-19)
11. 12 Kepala Daerah di Sumatera Barat Deklarasi Dukung Jokowi/Kompas.com (Bukti P-20)
12. 6 Kepala Daerah di Maluku Utara Hadiri Deklarasi Dukung Jokowi-Ma'ruf/Bisnis.com (Bukti P-21)
13. Bawaslu Putuskan Deklarasi Ganjar dan 31 Kepala Daerah Melanggar/Kompas.com (Bukti P-22)
14. Dukungan Hary Tanoe kepada Jokowi Diduga karena Terpojok (Bukti P-23)
15. Jokowi Mendapat Dukungan saat Hadiri Silaturahmi Nasional Kepala Desa/Suara.com (Bukti P-24)
16. Pameran Mobil Jadi Kampanye Tagar #Jokowi2Periode/Detik.com (Bukti P-25)
17. Ibu-ibu Diajak Teriak Jokowi Presiden oleh Menteri Perindustrian/CNBC Indonesia (Bukti P-26)
18. ASN Jangan Netral: Sampaikan Program Pak Jokowi/IDNNews (Bukti P-27)
19. Jokowi Minta Perwira TNI-Polri Sosialisasikan Program Pemerintah/Tempo.co (Bukti P-28)
20. Tidak Masalah Jokowi Gaet TNI-Polri Sosialisasikan Program Pemerintah/CNN Indonesia (Bukti P-29)
21. Satpol PP Diminta Kampanyekan Jokowi/JawaPos.com (Bukti P-30)
22. Jokowi Perintahkan Menteri Pamer Keberhasilan/CNN Indonesia (Bukti P-31)
23. Kementerian BUMN Gelar Acara Ulang Tahun Sepanjang Maret-April 2019/bumntrack.com (Bukti P-32)
Masih banyak lagi berita media yang dijadikan sebagai bukti permohonan.
• Mustofa Nahrawardaya Kini Ditahan dan Ditetapkan Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPN Laporkan Kembali Input Data Situng, Bawaslu Tolak Tindak Lanjuti"