Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Semarak Ramadan 2019

Layanan Peserta JKN-KIS Tetap Berjalan Meski Libur Lebaran, Bahkan Bisa Dilayani di Kota Pemudik

Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak perlu khawatir menjelang masa libur Lebaran tahun 2019.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Dwi Prastika
SURYA/SRI WAHYUNIK
Paparan layanan JKN-KIS di BPJS Kesehatan Jember, Senin (27/5/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak perlu khawatir menjelang masa libur Lebaran tahun 2019.

Sebab, meski libur panjang, bersamaan dengan libur menjelang Lebaran dan libur Lebaran, layanan tetap berjalan.

Mulai dari H-7 sampai H+7 Lebaran 2019, tepatnya mulai tanggal 29 Mei-13 Juni 2019, peserta JKN-KIS tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk BPJS Kesehatan.

Bahkan, peserta JKN-KIS dari luar kota (pemudik) juga bisa memakai layanan ini di kota yang didatangi.

Tiket Kereta Ekonomi Wilayah KAI Daop 9 Jember Habis Terjual untuk Keberangkatan H-5 dan H+5 Lebaran

Panduan Membayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadan, Lengkap dengan Waktu dan Takaran yang Dianjurkan!

“Peserta JKN-KIS yang sedang mudik lalu membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, maka dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut. Layanan kesehatan tersebut bisa diperoleh peserta di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember, Antokalina Sari Verdiana, dalam Konferensi Pers "Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan," Senin (27/5/2019).

Untuk daftar FKTP tersebut, lanjut Anto, dapat dilihat di aplikasi Mudik BPJS Kesehatan atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

Anto menambahkan, apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur Lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.

Peserta JKN-KIS Bisa Berobat Dimana Saja Selama Mudik Lebaran, Disarankan Unduh Aplikasi JKN Mobile

"Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan, baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS," tegasnya.

Anto menegaskan, selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani.

Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta.

Anto juga mengingatkan, pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya aktif.

Terinspirasi Banyuwangi, Pemkab Malang Wacanakan Bangun Pusat Perizinan Terintegrasi di Kepanjen

Oleh karenanya, para peserta JKN-KIS diharapkan disiplin membayar iuran khususnya, peserta yang sedang mudik.

Peserta juga diimbau selalu membawa kartu JKN-KIS.

Untuk mengecek status kepesertaan dan melihat riwayat tagihan atau pembayaran iuran JKN-KIS, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN.

BPJS Kesehatan juga mengembangkan aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang dapat di-download secara gratis di Playstore dan Appstore.

Aplikasi tersebut menyediakan telepon penting, alamat kantor BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, tanya jawab BPJS Kesehatan, info BPJS Kesehatan, tips BPJS Kesehatan, lokasi-lokasi penting, serta media sosial BPJS Kesehatan.

Inilah 2 Titik Jalur Deandles Lamongan yang Rawan Macet dan Laka, Dishub Imbau Pemudik Hati-hati

Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga menyediakan pelayanan khusus kepada peserta JKN-KIS.

Di Kantor Cabang, Kantor Kabupaten/Kota Pulau Jawa, dan beberapa Kantor Kabupaten/Kota di luar Pulau Jawa, layanan khusus bagi peserta JKN-KIS disediakan mulai tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 pukul 08.00-12.00 waktu setempat.

Peserta bisa melakukan pendaftaran bayi baru lahir (khusus bagi peserta Pekerja Penerima Upah/PPU dan Penerima Bantuan Iuran/PBI), pencetakan kartu bayi baru lahir, perbaikan data dan pencetakan kartu peserta PBI yang sedang dirawat inap, re-aktivasi anak PPU berusia di atas 21 tahun yang masih kuliah dan sedang dirawat inap, dan penanganan pengaduan yang membutuhkan solusi segera.

Anto menjelaskan, saat ini telah dikembangkan fitur aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) di rumah sakit untuk pendaftaran bayi baru lahir peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan perhitungan denda layanan, sehingga peserta tidak perlu datang ke Kantor BPJS Kesehatan.

53 Stan Peserta Ramaikan Pasar Murah Ramadan di Malang, Ada Paket Sembako sampai Penukaran Uang Baru

Di samping itu, masyarakat juga tetap dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 yang beroperasi 24 jam termasuk hari minggu dan libur, untuk memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan.

“Selain di Kantor Cabang, selama masa libur Lebaran kami juga membuka layanan khusus di rumah sakit melalui Petugas Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) rumah sakit, yang meliputi pendaftaran bayi baru lahir bagi peserta segmen mandiri, perhitungan denda layanan, dan penanganan pengaduan di rumah sakit, baik yang terkait dengan pelayanan rumah sakit maupun pengaduan yang perlu dieskalasi ke BPJS Kesehatan karena membutuhhkan solusi segera," pungkas Anto.

Yuk Subscribe YouTube Channel TribunJatim.com:

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved