Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jelang Vonis, Kuasa Hukum 3 Muncikari Prostitusi Online Vanessa Angel Yakin Kliennya Divonis Bebas

Berbeda dengan Endang Suhartini alias Siska dua mucikari lainnya, Tentri Novanta dan Intan Permatasari mengajukan pledoi atau nota pembelaan.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Sidang lanjutan tiga muncikari prostitusi online artis Vanessa Angel di PN Surabaya, Selasa (28/5/2019). 

Sementara itu, kuasa hukum mucikari Siska, Putu Dana mengatakan, dalam pledoi yang akan dibacakannya Rabu (29/5/2019) besok, dirinya juga akan menyampaikan poin-poin keberatannya selama ini.

Utamanya, terkait dengan nama-nama baru yang selama ini muncul dalam fakta persidangan.

"Fakta hukum nanti akan kita uraikan dalam pledoi, apalagi ada missing link dalam kasus ini, misalnya nama-nama baru yang muncul di persidangan ternyata tidak pernah diperiksa. Untuk harusnya bebas orang (Siska) itu," tegasnya.

Saksi Tak Bisa Hadir, Sidang Lanjutan Kasus Prostitusi Online Vanessa Angel dan 3 Muncikari Ditunda

Vanessa Angel dan 3 Muncikari Tunggu Kehadiran Penyidik Polda Jatim yang Periksa Rian Subroto

Rencananya, Rabu (29/5/2019) besok, tiga mucikari Vanessa Angel akan menghadapi vonis hakim.

Sedangkan untuk sidang Vanessa sendiri, masih dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan ahli.

Sebelumnya, 3 muncikari Vanessa Angel, Tentri Novanta, Intan Permatasari Winindya alias Nindy dan Endang Suhartini alias Siska  dituntut 7 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya itu, ketiga mucikari tersebut dianggap terbukti bersalah dan melanggar pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved