Kasus Kerusuhan Aksi 22 Mei, Ini Sosok Wanita Berinisial AF, Tersangka Pemasok Senjata Api Ilegal
Kadiv Humas Polrimenyebut perempuan berinisial AF menjadi satu di antara tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal untuk kerusuhan aksi 22 Mei.
"Hal ini dilakukan karena salah satu oknum yang diduga pelaku berstatus sipil (Mayjen Purn S), sedangkan satu oknum lain berstatus militer (Praka BP)," kata Sisriadi dalam pesan singkat, Selasa (21/5/2019).
Mayjen (Purn) S menjadi tahanan Mabes Polri dan dititipkan di Rumah Tahanan Militer Guntur, sedangkan Praka BP menjadi tahanan TNI di Rumah Tahanan Militer Guntur.
Mayjen (Purn) S yang dimaksud adalah Soenarko, mantan Danjen Kopassus.
Menko Polhukam Wiranto mengatakan, Soenarko menjadi tersangka dan ditahan dengan tuduhan memiliki dan menguasai senjata api ilegal.
Terkait penangkapan Soenarko dan kelompoknya disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Menko Polhukam Wiranto beberapa waktu lalu.
Sementara kelompok ketiga adalah HK dan kawan-kawannya yang ditangkap karena kepemilikan senjata api ilegal.
"Bisa saja ada kelompok lain yang belum kami tangkap dan identifikasi," ungkap Iqbal.
• 11 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kerusuhan Aksi 22 Mei di Jakarta, Ini Daftar Nama dan Perannya
Namun menurut Iqbal, kelompok kedua dan ketiga ini berbeda.
"Fakta hukumnya beda, tersangkanya beda, dan senpinya berbeda," beber dia.
Profil eksekutor dan penjual senpi
Selain AF atau VV, ada pemasok senpi untuk HK, berinisial AD.
Sementara ini peran HK dan tiga kaki tangannya, yakni AZ, IR dan TJ.
Tersangka pertama HK beralamat di Perumahan Visar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
"HK ini perannya adalah leader, mencari senjata api sekaligus juga mencari eksekutor, Tapi juga sekaligus menjadi eksekutor," ungkap Iqbal.
Menurut dia, HK juga ikut memimpin timnya turun pada aksi 21 Mei 2019. "Jadi yang bersangkutan itu ada pada tanggal 21 tersebut dengan membawa sepucuk senpi revolver Taurus cal 38," imbuh dia.