Pemkot Surabaya Siap Ganti Biaya Pembangunan Sengketa Tanah di Jalan Pemuda 17 dengan PT Maspion
Sengketa tanah Jalan Pemuda 17 antara Pemkot Surabaya dan PT Maspion masih bergulir. Terakhir, pemkot mengajukan kasasi setelah kalah banding.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sengketa tanah Jalan Pemuda 17 antara Pemkot Surabaya dan PT Maspion hingga kini masih bergulir.
Terakhir, pemkot mengajukan kasasi setelah kalah di tingkat banding untuk perkara di PTUN Surabaya.
Sementara untuk perkara di PN Surabaya, kedua pihak sama-sama menunggu putusan banding setelah majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan pemkot.
• Pemkot Surabaya Ajukan Kasasi Kasus Jalan Pemuda, PT Maspion: Kalau PTUN Terima, Kami Ajukan PK
• PT Maspion Menangkan Banding Lawan Pemkot Surabaya, Terkait Kasus Sengketa Tanah di Jalan Pemuda
Kendati demikian, pemkot membuka peluang perdamaian. Mereka siap mengganti biaya pembangunan yang dikeluarkan Maspion sebelum mangkrak.
Asalkan Maspion bersedia menyerahkan tanah seluas 2.115,50 meter persegi tersebut ke pemkot.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Surabaya Arjuna Meghanada menyatakan, kini pemkot menunggu permohonan ganti rugi dari Maspion.
Selanjutnya, pihaknya akan mengkaji secara hukum. Bila sesuai ketentuan hukum, pemkot siap menggantinya.
"Misal sudah bikin pondasi, monggo, silakan. Kalau ada ketentuan hukum, pemkot siap kok untuk ganti rugi. Paling berapa sih ganti ruginya?" ujar Arjuna.
Selama ini pemkot masih belum melihat itikad baik dari Maspion untuk menyerahkan aset tersebut.
Pemkot belum menerima permohonan ganti rugi yang diminta Maspion.
"Itikad baik untuk menyerahkan tidak ada karena mereka mengajukan gugatan. Kalau mau menyerahkan, silakan dimohonkan," tuturnya.
Antara pemkot dan Maspion kini tidak memiliki hubungan hukum terhadap tanah tersebut.
Hak guna bangunan (HGB) Nomor 612/Kelurahan Embong Kaliasin di atas hak pengelolaan lahan (HPL) atas nama pemkot yang dimiliki Maspion selama 20 tahun berakhir pada 2016 lalu setelah pemkot menolak memperpanjangnya.
Pemkot akan membangun Amphiteater di atas tanah tersebut.