Pemkot Surabaya Siap Ganti Biaya Pembangunan Sengketa Tanah di Jalan Pemuda 17 dengan PT Maspion
Sengketa tanah Jalan Pemuda 17 antara Pemkot Surabaya dan PT Maspion masih bergulir. Terakhir, pemkot mengajukan kasasi setelah kalah banding.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
Pengacara Maspion, Soetanto Hadisuseno menyatakan siap saja menyerahkan tanah tersebut ke pemkot.
Asalkan pemkot bersedia mengganti seluruh biaya yang telah dikeluarkan Maspion untuk membangun gedung perkantoran di atas tanah tersebut.
Dia mengklaim biaya yang sudah dikeluarkan Maspion sampai Rp 17 miliar.
Uang sebanyak itu dikeluarkan sejak 1996 untuk membangun pondasi, membayar kontraktor, pengurukan, pengurusan perizinan dan lainnya.
Soetanto mengklaim memiliki bukti-bukti untuk biaya yang sudah dikeluarkan.
Sampai kini Maspion memang belum mengajukan permohonan ganti rugi kepada pemkot.
Namun, tuntutan itu sudah disebutkan dalam materi gugatan.
• Pengadilan Kabulkan Gugatan Pemkot Surabaya Terhadap PT Maspion atas Sengketa Tanah di Jalan Pemuda
• Bertemu Bos Maspion, Alim Markus dan Para Buruh, Maruli Hutagalung: Tanpa Bapak Ibu, Ekonomi Mandek
"Kalau mereka baca gugatan pasti tahu. Itu bukan uang guyon. Tidak apa-apa kalau mereka minta aset kembali baik-baik asal tidak sewenang-wenang. Monggo kalau mereka mau ganti rugi," ujar Soetanto.
Selama ini tidak ada komunikasi yang baik antara Maspion dengan pemkot.
Menurut dia, Maspion sudah berulang kali ingin bertemu Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini perihal sengketa tersebut.
Namun, Risma disebut enggan bertemu pihak Maspion untuk membicarakan solusi yang terbaik.