Pilpres
FUI Jatim Berharap MK Mengutamakan Proses
Forum Umat Islam (FUI) Jatim, minta MK memberikan putusan yang seadil-adilnya dan diputuskan secara konsepsional dan substantif.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra.
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah mengajukan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), pekan lalu.
Forum Umat Islam (FUI) Jatim, minta MK memberikan putusan yang seadil-adilnya dan diputuskan secara konsepsional dan substantif.
Menurut perwakilan FUI Jatim, Prof Daniel Rasyid, MK yang disebut sebagai the guardian of the constitution harus mampu menegakkan kejujuran dan keadilan sebagai azas-azas Pemilu.
"Bukan sekedar menghitung selisih suara belaka," ucanya, Minggu (2/6/2019).
Daniel Rasyid meminta para hakim MK, untuk memeriksa seluruh prosedur dan tata cara Pilpres 2019.
• Begini Trik Kendalikan Mobil yang Terseok-Seok Akibat Ban Pecah Mendadak
• Tradisi Pasar Bandeng di Gresik, Ikan Bandeng Sebesar Bayi Jadi Tontonan Warga
"Proses itu tak kalah penting daripada perolehan angka pasangan calon kontestan. Bahwa hasil Pilpres yang sah, harus diperoleh melalui proses yang sah pula," jelasnya.
Daniel Rasyid menegaskan, pihaknya bersikap demikian bukanlah berangkat dari kepentingan paslon tertentu, namun murni untuk kedaulatan rakyat. Bahkan ia menolak anggapan bahwa kemenangan hanya ditentukan oleh perolehan jumlah suara belaka tanpa memperhatikan prosesnya.
"Harus memperhatikan prosesnya," pungkasnya.