Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Permudah Pengawasan, Gubernur Khofifah Usulkan Anak Perusahaan BUMD Tak Lagi Bentuk 'Cucu BUMD'

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengusulkan adanya perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

SURYA/FATIMATUZ ZAHROH
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan besok peringatan Hari Buruh di Jawa Timur akan berjalan kondusif dan tanpa ada long march. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengusulkan adanya perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Di antara spesifikasi dalam perubahan tersebut, Khofifah mengusulkan adanya pembatasan terhadap anak BUMD untuk membentuk anak perusahaan lagi.

”Kami berharap akan ada proses memperpendek span of control (rentang kendali). Sebab, saat ini masih ada saja BUMD yang bukan hanya punya anak tapi sudah punya cucu. Cucunya punya anak lagi. Ini mempersulit pengawasannya,” kata Khofifah ketika dikonfirmasi di Surabaya, Minggu (9/6/2019).

Libur Lebaran 2019, Jumlah Penumpang Kereta di Wilayah Daop 8 Surabaya Melonjak Capai Segini

Tri Rismaharini Titip Proyek Trem pada Wali Kota Surabaya Selanjutnya, Pakar dari ITS Angkat Bicara

”Nah itu yang akan kami atur dalam Raperda itu. Jangan sampai anak perusahaan bikin anak, atau jangan sampai jadi cucu,” lanjut Khofifah.

Adapun regulasi tentang pembentukan anak perusahaan ini tercantum dalam pasal 7 Peraturan Daerah (Perda) Jawa Timur nomor 14 tahun 2012 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Perda inilah yang kini diusulkan untuk diubah.

Di dalam ayat 3 dan ayat 4 pasal 7 Perda tersebut baru menjelaskan BUMD di Jatim dalam melakukan kegiatan usaha dapat membentuk anak perusahaan.

Sedangkan pembentukan anak perusahaan wajib dituangkan dalam Rencana Jangka Panjang (RJP) dan/atau Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Sedangkan pembatasan pembentukan anak perusahaan belum tercantum di dalam pasal tersebut.

Khofifah menjelaskan, dengan adanya pelarangan pembentukan cucu perusahaan oleh anak perusahaan tersebut akan mempermudah dalam proses pengawasan.

”Sehingga, pengawasan dapat lebih intensif melalui konsolidasi langsung dengan induknya. Sehingga, span of control itu bisa lebih pendek,” kata Khofifah yang juga mantan Menteri Sosial ini.

Selain itu, di dalam perubahan Perda tersebut juga akan mengatur mekanisme pendirian anak perusahaan.

Nantinya, peraturan pendirian anak perusahaan akan semakin ketat.

Di antaranya, minimal kepemilikan saham oleh Pemrov jatim sebesar 70 persen sekaligus sebagai pemegang saham pengendali.

Kemudian, disertai laporan keuangan BUMD tiga tahun terakhir dalam keadaan sehat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved