Permudah Pengawasan, Gubernur Khofifah Usulkan Anak Perusahaan BUMD Tak Lagi Bentuk 'Cucu BUMD'
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengusulkan adanya perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Arie Noer Rachmawati
”Yang tidak kalah penting, harus memiliki bidang usaha yang menunjang bisnis utama,” kata Khofifah.
Dengan adanya regulasi baru ini, Khofifah menargetkan adanya penguatan setoran BUMD dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).
”Kami berharap bisa memberikan penguatan PAD kita, BUMD bisa lebih akuntabel, sekaligus transparan. Itu mudah dilakukan apabila (pembentukan) selesai di tingkat anak (perusahaan),” pungkasnya.
Saat ini Jatim memiliki modal di sepuluh perusahaan BUMD.
Tujuh perusahaan di antaranya dengan kepemilikan saham di atas 51 persen (mayoritas).
Di antara BUMD tersebut, beberapa di antaranya telah memiliki anak perusahaan.
• Tim SAR Jember Patroli Kuda di Pantai Payangan, Jaga Keamanan Wisatawan Selama Masa Liburan
• Ribuan Wisatawan Kunjungi Banyuwangi Selama Libur Lebaran, Terbanyak ke Pulau Merah dan De Djawatan
Mulai dari PT Jatim Graha Utama (JGU) yang memiliki anak perusahaan PT Puspa Agro, kemudian PT Petrogas Jatim Utama (PJU) yang memiliki tujuh anak perusahaan, hingga PT Panca Wira Usaha (PWU) yang memiliki delapan anak perusahaan.
Rancangan perubahan Perda ini tengah dibahas di Komisi C DPRD Jatim.
Kemudian, akan dijelaskan melalui Pandangan Akhir (PA) Fraksi sebelum akhirnya diputuskan. (Surya/Bobby Koloway)