Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Empat Rumah Mewah di Kawasan Elit Kota Malang Dilelang Negara, Pemiliknya Tidak Tahu

jagat maya ramai membincangkan empat rumah mewah di kawasan Jalan Besar Ijen, Klojen, Kota Malang yang dilelang KPKNL Malang.

Penulis: Benni Indo | Editor: Anugrah Fitra Nurani
SURYA/SAMSUL HADI
ilustrasi rumah mewah 

“Tidak bisa dijual lelang karena di dalam amar putusan tidak ada kata-kata yang menghukum untuk melelang. Kalau ini dilelang, berarti PN Tuban melanggar amar eksekusi. Seharusnya PN Malang mengingatkan,” papar Haidary.

Haidary pun mengirim surat permohonan surat pembatalan lelang yang ditujukan ke KPKNL Malang. Surat permohonan pembatalan lelang itu kata Haidary merujuk pada Permenkeu No 27/2016 Tentang Juklak Lelang.

“Di situ ada ketentuan di pasal 30. Pejabat lelang bisa membatalkan lelang sesuai dasar-dasar yang terjadi seperti saat ini,” tegasnya.

(Pebisnis Wanita Ini Lelang Gaun Premium dengan Harga Fantastis untuk Disumbangkan ke Panti Asuhan)

Menanggapi perkara itu, Humas PN Malang Djuanto menyatakan sudah melakukan semua proses lelang sesuai prosedur.

"Dieksekusi karena Valentina tidak mau membagi hartanya kemudian sita marital selanjutnya pelaksanaan lelang," tegasnya.

Djuanto menjelaskan perkaranya pokok kasus itu berada di PN Tuban. Saking banyaknya harta yang gono gini yang dimiliki, sangat susah untuk membagi dua.

“Di mana dalam putusan itu harta gono gini antara keduanya dibagi dua. Ternyata untuk membagi itu, hartanya banyak sekali, di antaranya empat rumah itu,” kata Djuanto.

Diterangkan Djuanto, Valentina pernah mengajukan perlawanan di PN malang, namun sampai di Pengadilan Tinggi ditolak.

“Valentina menengaskan kalau itu bukan harta gono gini, melainkan asetnya sendiri dengan suaminya terdahulu. Sudah ditolak dan itu menurut PN Tuban harta gono-gini. Untuk membagi kan susah, akhirnya dilelang. Di mana hasil lelang akan dibagikan,” paparnya.

Tidak hanya empat rumah mewah itu saja yang akan dilelang. Djuanto mengatakan masih banyak aset yang akan dilelang.

Katanya, semua aset gono gini akan dilelang. Djuanto juga menegaskan bahwa aset yang dilelang bukan sitaan bank.

(Proses Perbaikan Jalan Cerme-Metatu Gresik Masih Tunggu Proses Lelang)

“Eksekusi delegasi dari PN Tuban. Kami hanya melaksanakan saja. PN Tuban minta bantuan ke PN Malang karena objek ada di wilayah hukum PN Malang,” tegasnya.

Pihak KPKNL melalui perwakilannya yang tidak ingin disebutkan namanya menjelaskan prosedur lelang dimulai ketika ada pemohon datang meminta untuk lelang.

Dalam hal ini, pemohon bisa berasal dari perbankan maupun putusan pengadilan.

“KPKNL pasif kalau tidak ada instansi kita tidak akan lelang, ketika sudah diputuskan cerai itu kan dinyatakan harta bersama. Penetapan itulah yang membuat kami melaksakan,” ujar pihak KPKNL Malang.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved