Pria di Lumajang Dilaporkan ke Polisi Karena Gadaikan Istri Rp 250 Juta dan Bunuh Orang Tak dikenal
Hori dilaporkan membacok orang hingga tewas di Dusun Argomulyo Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Lumajang, Selasa (11/7/2019) malam.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran menerangkan pelaku diancam hukuman selama 20 tahun penjara.
“Setelah kami interoogasi, pelaku mengakui bahwa pembunuhan ini telah direncanakan dengan motif agar utangnya menjadi hangus serta mendapatkan kembali istrinya yang telah digadaikan. Namun ternyata salah target," kata Hasran.
Hori diancam hukuman penjara selama 20 tahun sesuai dengan Lasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Reporter: Surya/Sri Wahyunik
Rekomendasi untuk Anda