Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pria di Lumajang Dilaporkan ke Polisi Karena Gadaikan Istri Rp 250 Juta dan Bunuh Orang Tak dikenal

Hori dilaporkan membacok orang hingga tewas di Dusun Argomulyo Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Lumajang, Selasa (11/7/2019) malam.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Ist
Ilustrasi 

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran menerangkan pelaku diancam hukuman selama 20 tahun penjara.

“Setelah kami interoogasi, pelaku mengakui bahwa pembunuhan ini telah direncanakan dengan motif agar utangnya menjadi hangus serta mendapatkan kembali istrinya yang telah digadaikan. Namun ternyata salah target," kata Hasran.

Hori diancam hukuman penjara selama 20 tahun sesuai dengan Lasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Reporter: Surya/Sri Wahyunik

(Pesan Kematian Ungkap Rasa Cemburu Suami Hingga Bunuh Istrinya : Lebih Baik Awakmu Mati Aku yo Mati)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved