Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kasus OTT di BPPKAD Gresik, Pejabat Potong Insentif Pegawai untuk Dibagi-bagi Hingga Wisata

Kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik mulai terungkap.

Penulis: Sugiyono | Editor: Anugrah Fitra Nurani
SURYA/SUGIYONO
SAKSI - Para saksi kasus OTT di BPPKAD Kabupaten Gresik memberikan keterangan dalam persidangan di PN Gresik, Kamis (13/6/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik mulai terungkap.

Uang yang 'diembat' para pejabat ialah uang pemotongan insentif para pegawai. Nilai pemotongan itu merupakan hasil rapat bersama para pejabat di BPPKAD sejak 2014.

Kasi Pidsus Kejari Gresik Andrie Dwi Subianto, mengatakan bahwa sidang lanjutan kali ini beragenda mendengarkan keterangan para saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Adapun saksi yang dihadirkan yakni mantan Kepala BPPKAD Kabupaten Gresik Andhy Hendro Wijaya dan Yetty S Suparyati.

(Jaksa Geledah Kantor YKP dan PT Yekape Surabaya Terkait Kasus Korupsi, Langsung Cekal 5 Pengurusnya)

Ada juga mantan sekretaris BPPKAD Agus Pramono dan dua orang pegawai.

Para saksi menyebut, ada kesepakatan bersama pemotongan dana insentif para pegawai di BPPKAD sejak Kepala BPPKAD Kabupaten Gresik diisi Yetty S Suparyati, Andhy Hendro Wijaya sampai Plt Kepala BPPKAD M Mukhtar.

Potongan dana insentif tersebut bervariatif, mulai para kepala bidang, pegawai dan kepala bidang.

Besarnya pemotongan mulai 10 persen, 15 persen hingga 25 persen.

Kemudian uang tersebut disimpan di dalam brangkas di kantor BPPKAD Kabupaten Gresik dan digunakan untuk kepentingan bersama dan kepentingan operasional di luar BPPKAD.

Kepentingan operasional di luar kegiatan dinas di BPPKAD Kabupaten Gresik di antaranya, perpisahan mantan Kepala BPPKAD, pariwisata dan untuk para pejabat diluar BPPKAD.

Pejabat di luar BPPKAD meliputi asisten, ajudan, staf, komisi II DPRD Gresik, Bupati, Wabub, mantan sekda dan mengembalikan hutang ke mantan Ketua DPRD Gresik.

(Hakim Tipikor Tolak Esepsi Terdakwa Kasus OTT di BPPKAD Gresik)

Dari keterangan para saksi dalam persidangan, tim jaksa Pidsus Kejari Gresik, akan expos internal, sehingga bisa mengetahui semua pihak yang terlibat dan segera diminta mengembalikan uang hasil dugaan korupsi tersebut.

"Kita ada data-data penerima uang itu. Kita akan ekspos dulu. Hasilnya segera kita sampaikan," kata Andrie, Kamis (13/6/2019).

Kegiatan pemotongan dana insentif tersebut terus berlangsung sampai terdakwa M Mukhtar menjabat Plt Kepala BPPKAD Kabupaten Gresik sekaligus sekretaris.

"Semuanya itu diakui oleh terdakwa dan para saksi. Bahwa dalam pemotongan dana insentif tersebut hasil kesepakatan bersama yang diketahui oleh Kepala Badan," imbuhnya.

Kuasa hukum terdakwa Mukhtar, Bagus Sudarmono mengatakan, saksi menyebut kegiatan pemotongan dana insentif sudah berlangsung lama.

"Kebetulan terdakwa Pak Mukhtar ini ketiban sampur (Terlibat) saat menggantikan Pak Agus Pramono untuk mengurusi itu (Dana pemotongan dana insentif)," kata Bagus Sudarmono.

(Diduga Korupsi Uang Bulog Rp 1,636 M, Sigit Hendro Ditahan 20 Hari di Lapas Klas IIB Mojokerto)

Sidang di ruang Cakra yang dipimpin majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya Dede Suryaman, dan hakim anggota Lufsiana dan Emma Ellyani ditunda pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Diketahui, kasus OTT di BPPKAD Kabupaten Gresik oleh tim pidana Khusus Kejari Gresik pada Januari 2019.

Penyidik Kejari Gresik telah menemukan uang sebesar Rp 531,623 juta dalam brangkas dan menetapkan seorang tersangka tunggal yaitu sekretaris sekaligus Plt Kepala BPPKAD Mukhtar.

Reporter: SUrya/Sugiyono.

(Terdakwa Kasus OTT di BPPKAD Gresik, Dana Mengalir ke Beberapa Pejabat dan Pegawai)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved