Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

7 Dugaan Kecurangan Jokowi-Ma'ruf Dibongkar Tim Prabowo-Sandi, Harta Jokowi hingga Buzzer Polisi

Tim Hukum Prabowo Sandi bongkar dugaan 7 kecurangan Jokowi-Ma'ruf dalam penyelenggaraan Pilpres 2019 kali ini, apa saja pelanggarannya?

Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Januar
Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) bersama Anggota Tim Hukum BPN, Denny Indrayana menghadiri sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum BPN. 

Adapun 2 indikasi yang dijelaskan Bambang Widjojanto yaitu pelanggaran dalam pemberian dana sumbangan kelompok.

Dan ternyata, dana sumbangan kelompok itu kata Bambang berasal dari 2 kelompok Golf yakni Golfer TRG dan Golfer TBIG.

“Sumbangan kelompok Golfer tersebut diduga mengakomadasi penyumbang yang melebihi batas kampanye dan teknik penyamaran sumber asli dana kampanye yang diduga umum dalam pemilu,” jelas Bambang.

Sehingga, tuduhan Bambang ini berdasarkan hasil investigasi Indonesian Corruption Watch (ICW).

Saat diselidiki oleh Bambang Widjojanto, dana sumbangan Rp 33 Miliyar berasal dari satu sumber yang sama.

Pernyataan itu berdasarkan NPWP yang sama dari laporan dana kampanye dan NIK dari penyumbang berbeda.

Sehingga Bambang Widjojanto mengambil kesimpulan dugaan penyamaran dari kejanggalan identitas tersebut.

“Ada sumbangan Rp33 Miliyar yang terdiri dari kelompok tertentu, begitu dilacak memiliki NPWP kelompok identitas sama, bukankah ini penyamaran?” tegas Bambang.

Bilamana hal tersebut benar adanya kata Bambang, maka Paslon 01 melanggar kententuan UU Pemilu yang hanya membatasi sumbangan kelompok sebesar Rp 25 miliar.

 “Ada NIK berbeda dari NPWP sama, patut diduga ada ketidakjelasan dana kampanye dari ketiga sumbangan dana tersebut,” tandasnya.

3. Penyalahgunaan APBN

Adapula indikasi money politik dalam Pilpres 2019 yang dirancang secara sistematis oleh pihak 01.

Dengan menyebut gaji ke-13 dan kenaikan gaji PNS yang diusulkan petahana, Bambang Widjojanto mengatakan itu adalah wujud nyata dari kecurangan Pilpres 2019 yang dilakukan petahana.

“Jika gaji bukanlah kebijakan jangka panjang pemerintahan tapi jangka pendek pragmatis dari Capres Joko Widodo sebagai petahana  untuk pengaruhi penerima manfaat dari penerima gaji tersebut yaitu para pemilih Pilpres dan keluarganya,” kata Bambang dalam sidang.

4. Penyalahgunaan birokrasi dan BUMN

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved