7 Dugaan Kecurangan Jokowi-Ma'ruf Dibongkar Tim Prabowo-Sandi, Harta Jokowi hingga Buzzer Polisi
Tim Hukum Prabowo Sandi bongkar dugaan 7 kecurangan Jokowi-Ma'ruf dalam penyelenggaraan Pilpres 2019 kali ini, apa saja pelanggarannya?
Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Januar
Kemudian, poin kedua menyatakan kecurangan Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang ditujukan pada Paslon 02 ialah adanya penyalahgunaan birokrasi dan BUMN.
Dalam sidang perdana Jumat (14/6/2019) lalu Bambang Widjojanto mengaku ada beberapa kabinet Presiden sekaligus petahana Jokowi aktif dalam mengkampanyekan Capres 01. Semisal saat Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang meminta ASN untuk masif menginfokan program-program petahana.
5. Ketidaknetralan Aparat
Denny Indrayana selaku Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma’ruf tak ketinggalan menyampaikan pendapatnya dan menyebut, Polri membentuk tim buzzer di media sosial yang mendukung pasangan calon (paslon) nomor urut 01 dalam sidang di Mahkamah Konstitusi.
Denny menyebut hal tersebut terlihat dari bocoran informasi yang diungkap oleh akun twitter @Opposite6890.
Dikatakan oleh Denny bahwa akun tersebut mengunggah beberapa video dengan narasi 'Polisi membentuk tim buzzer 100 orang per Polres di seluruh Indonesia yang terorganisir dari Polres hingga Mabes'.
Untuk akun induk buzzer Polisi bernama 'Alumni Shambar', Denny mengatakan beralamat di Mabes Polri.
Selain itu, akun Instagram @AlumniShambar juga hanya memfollow akun Instagram milik Presiden Jokowi.

6. Pembatasan Media dan Pers
Tim hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019) menyebut media kritis dibungkam, sementara media yang pemiliknya berafiliasi kepada kekuasaan, dijadikan media propaganda untuk kepentingan kekuasaan.
Nasrullah mengatakan, pada kenyataannya, dalam Pilpres 2019 akses kepada media tidak seimbang antara paslon 01 dengan paslon 02.
"Sudah menjadi rahasia umum bahwa terdapat paling tidak 3 bos media besar yang menjadi bagian dari tim pemenangan paslon 01, yaitu Surya Paloh yang membawahi Media Group, Hary Tanoe pemilik group MNC dan Erick Thohir pemilik Mahaka Group," kata Nasrullah.
7. Diskriminasi dan penyalahgunaan hukum
BPN merasa ada diskriminasi dalam perlakuan para penegak hukum terhadap kedua paslon. Penegak hukum disebut bersikap tebang pilih dengan tegas kepada pihak Prabowo - Sandi dan tumpul ke Jokowi - Maruf Amin.
"Perbedaan perlakuan penegakan hukum yang demikian di samping merusak prinsip dasar hukum yang berkeadilan tetapi juga melanggar HAM, tindakan sewenang-wenang," isi gugatan itu.