Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Faldo Maldini Sebut Prabowo Tak Akan Menang Sidang Sengketa Pemilu di MK: Pasti Lu Pengen Bully Gue

Inilah alasan Faldo Maldini mengatakan Prabowo tak akan menang dalam sidang sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi

Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Adi Sasono
Youtube Faldo Maldini
Faldo Maldini dalam tayangan Youtubenya @FaldoMaldini 

Ia menilai hal yang dilakukan itu adalah dalil legitimasi pemilu untuk kemenangan 01, sehingga  pihak 01 punya PR untuk memulihkan kembali trust public.

"Padahal, sejatinya pendukung 02 adalah rakyat Indonesia yang dibutuhkan perannya untuk membangun Indonesia ke depan," terang Faldo Maldini.

Bahkan, Faldo Maldini mengakui kejelian dari Tim Hukum Prabowo-Sandiaga dalam memberikan argumentasi terkait setiap tindakan yang dilakukan oleh Joko Widodo.

“Dan guwe mengakui lah, bahwa Tim Hukum Prabowo-Sandiaga ini sangat jeli sih memberikan argumentasi untuk setiap tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Pak Jokowi.

Lantaran, seorang petahana lebih terikat aturan dibandingkan penantang. Ya, pihak 01 terikat dengan protokoler negara dan aturan-aturan yang lainnya. Misalnya, kita mengambil contoh ketika Pak Jokowi melakukan peresmian tol di Lampung. Pada pagihari, Joko Widodo meresmikan jalan tol di Lampung, kemudian, pada siang harinya, Joko Widodo kampanye di sana. Pertanyaannya, bagaimana bisa Pak Jokowi pergi ke Lampung dengan menaiki pesawat atau fasilitas negara dan sanggup melakukan kampanye.

Sebenarnya, gue bisa melihat Tim Hukum 01 dapat menemukan argumentai untuk membenarkan tindakan itu, karena memang di aturan cuti kampanye untuk presiden atau kandidat tidak ada aturannya cuti satu hari penuh. Sehingga, cuti tidak hanya satu hari saja. Boleh saja melakukan cuti di setengah hari atau seperempat hari atau cuma beberapa jam dalam sehari,” ujar Faldo Maldini.

Selanjutnya, Faldo Maldini membahas Bambang Widjojanto yang mempermasalahkan posisi Ma’ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Bank Mandiri Syariah dan Bank BNI Syariah.

“Mengenai Kyai Ma’ruf Amin, pihak 01 membuat argumentasi bahwa Dewan Pengawas Syariah itu bukan bagian dari pejabat BUMN. Jadi, tidak ada masalah kalau kata Tim Hukum 01. Bisa diibaratkan Garuda yang 50 persen sahamnya masih milik negara. Tapi belum tentu dimiliki oleh anak perusahaannya, bisa aja dimiliki oleh private gitu loh.

Tapi di sisi lain ada argumentasi Tim Hukum 02 soal sumber pendanaan yang dipakai oleh anak perusahaan itu sendiri, di mana Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah sumber pendanaannya dari negara. Contoh ketika seorang kakek memberi uang ke anaknya. Kemudian, si anak memberikan uang kepada kakeknya. Berarti uang tersebut milik si cucu. Itu artinya, sumber pendanannya dari negara semua. Nah itu lah alasan yang dipakai oleh Tim 02 untuk menyerang Tim 01,” papar Faldo Maldini.

Selain itu alasan lain terntang ketidakpercayaan Faldo akan adanya pemilu ulang yang diadakan lagi.

"Menggugat di MK itu adalah hal yang konstitusional, tentu menciptakan sebuah pertanyaan ‘terus di MK ini gimana nih’?," kata Faldo.

“Pertama, pemungutan suara ulang jika seandainya benar-benar mencari bukti seperrti yang sudah gue sampaikan di awal tadi," katanya.

"Bisa dibuktikan oleh tim 02 misalnya di 200 ribu TPS yaudah berarti akan diadakan atau dilakukan pemungutan suara ulang oleh KPU berdasarkan keputusan MK dan itu disebut pemunguntan suara ulang atau PSU."

"Yang kedua pendiskualifikasian kandididat atau kandidat di diskualifikasi, KPU akan menginterpresatai ini sebagai tidak menggunakan Prabowo tapi melakukan proses pemilu dari awal."

Menurutnya, proses pemungutan suara ulang akan lebih suasah dan panjang prosesnya.

"Untuk mencari presiden, dan mengulang kembali proses pencarian presiden dari awal, maka akan terjadi kekosongan posisi presiden atau pemimpin negara"

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved