Pakerin Sebut Penggunaan Kertas Bekas Impor untuk Cukupi Kebutuhan Industri, Limbahnya Diambil Warga
Direksi PT Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin), Steven, mengakui perusahaannya termasuk industri yang mengimpor sampah plastik.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Dwi Prastika
"Berdasarkan Permendag No 31 Tahun 2016 itu sah, dibolehkan. Yang saat ini menjadi masalah adalah material ikutannya. Dimana ada yang mengandung plastik, bahkan ada temuan yang mengandung limbah B3," kata Khofifah.
Namun dalam Permendag itu, ada yang menjadi kelemahan dan multitafsir.
Di aturan itu disebutkan, industri hisa mengimpor kertas bekas, dan lain lain.
Selain itu, jika tidak menggunakan impor kertas bekas, maka pilihannya bagi pabrik kertas bekas adalah menggunakan pulb kayu yang justru akan mengancam keberlangsungan hutan Indonesia.
• Gubernur Khofifah Buka Lagi PPDB SMA/SMK Negeri Surabaya, 50 Ribu Calon Siswa Punya PIN Belum Daftar
Maka kedatangannya ke Pakerin ini, Khofifah ingin mendapatkan konfirmasi terkait impor waste paper yang digunakan.
Terutama lantaran ada sejumlah informasi yang menyebut bahwa materian ikutan dari impor kertas bekas berupa sampah plastik mencapai 30 persen.
Ternyata dari kunjungan ini tidak terbukti bahwa ada kandungan material ikutan berupa plastik impor maupun limbah B3.
Bahkan pihak pabrik juga sudah menyediakan inchenerator yang bisa memecah dan meleburkan kandungan non kertas.
"Kedatangan kita ke Pakerin ingin mengajak komitmen bersama bagaimana industri kertas bisa berjalan baik tapi tetap memberi daya dukung pada alam," kata Khofifah. (Surya/Fatimatuz Zahroh)
Yuk Subscribe YouTube Channel TribunJatim.com: