Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pakar Hukum Sebut Hasil Sengketa Pilpres 2019 Sudah Ketahuan Meski Belum Diumumkan, Ini Analisisnya

Hanya dengan melihat proses sidang di MK, Refly menilai hasil sengketa Pilpres 2019 sudah ketahuan, begini penjelasannya

Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Anugrah Fitra Nurani
channel Youtube Apa Kabar Indonesia Malam di TVOne (23/6/2019)
Refly Harun saat menjadi narasumber di Apa Kabar Indonesia Malam di TVOne (23/6/2019) 

TRIBUNJATIM.COM - Mahkamah Konstitusi dikabarkan akan mengumumkan hasil Sengketa Pilpres 2019 pada Kamis (27/6/2019).

Meski begitu, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengklaim hasil sidang Sengketa Pilpres 2019 sudah bisa ditebak.

Tanggapan tersebut dilontarkan oleh Refly Harun saat menjadi narasumber di acara Apa Kabar Indonesia Malam Tv One yang dilansir, pada Senin (24/6/2019).

Pada kesempatan itu, Refly Harun menyatakan masyarakat belum mengetahui kubu mana yang akan memenangkan sidang sengketa hasil Pilpres 2019.

Menurut pengalaman Refly Harun selama ini, pihak terkait (dalam konteks sidang MK ini adalah TKN Jokowi-Maruf) ada di posisi lebih mudah dibandingkan pihak pemohon dan termohon.

Faldo Maldini Prediksi Karier Politik Prabowo Setelah Sebut Paslon 02 Bakal Kalah di MK

"Teknisnya mengenai coverage areanya itu seluruh Indonesia yang harus membuktikan adanya perbedaan suara yang hampir 17 juta. Tentu ada unit yang harus dibuktikan. " ucap Refly

"Secara paradigmatik, MK itu mau kemana? Apakah tetap mau Mahkamah substantif peninggalan Pak Mahfud MD (sebagai mantan ketua MK), atau hanya hitungan aja?" beber Refly Harun.

Refly Harun melanjutkan, dalam hal ini Mahkamah Konstitusi tidak terhalang untuk menjadi Mahkamah substantif karena hukum acara tetap diatur berdasarkan UU 24 Tahun 2003.

"Tak mudah untuk membuktikan ada margin sekitar 16 juta tersebut. Dan adanya pembuktian TSM (istilah dugaan kecurangan Terstruktur, Sistematiis dan Masif) juga tak mudah pula", ucap Refli.

"Untuk membuktikan pelanggaran struktural aja ada kesulitan teknis. Seperti jumlah saksi yang terbatas, dan hari pembuktiannya yang hanya sehari," tambahnya

Mahfud MD Sebut Materi Kesaksian Hairul Anas Mentah Terkait Situng KPU:Kok Akses Situng dari Robot?

Adapun, satu hal yang bisa dibuktikan di Mahkamah Konstitusi (MK) menurut Refli, yaitu pelanggaran signifikan yang mengganggu azas pemilu jujur dan adil.

"Tapi sayang azas ini belum jadi mahkota di MK," beber Refly Harun.

Dalam kesempatan tersebut, Refly membahas tentang kedudukan Calon Wakil Presiden nomor urut 01, Maruf Amin yang juga menjadi Dewan Pengawas Syariah di dua Bank BUMN (Bank Syariah Mandiri dan Bank BNI Syariah).

Refly menyebut, hal ini justru tak dijadikan sebagai titik pedebatan besar oleh pemohon dan termohon.

Dengan berbagai hal itu, Refly menjelaskan, sebenarnya hasil sengketa Pilpres 2019 di MK sudah bisa ketahuan.

Teuku Nasrullah Minta Putar 20 Video Sebagai Bukti, Hakim MK: Terlalu Banyak Permintaan Susah Juga

"Frankly speaking (red: terus terang) hasilnya sudah ketahuan dan saya kira tak susah bagi hakim MK seperti yang digambarkan Pak Mahfud yang akan berdebat," kata Refly Harun.

Refly menuturkan, hasil sengketa pilpres 2019 di MK tak akan diwarnai dengan dissenting opinion atau perbedaan pendapat.

"Prediksi saya mungkin tak ada dissenting opinion terhadap pokok perkara. Kalau terhadap eksepsi seperti kewenangan MK mungkin. ada tetapi untuk pokok perkara, saya kira tak ada," jelas Refly Harun.

Mengenal Christina Aryani Sosok Manis di Sidang MK, Ternyata Pengacara Kubu Jokowi yang Kritis

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved