Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

VIRAL Pria Lamongan Jajakan Istri Rp 3 Juta via FB untuk Jasa Seks Menyimpang: Cemburu Tapi Terpaksa

Kasus suami menjajakan istri ke pria hidung belang via Facebook (FB) tengah viral, terutama di Lamongan dan Malang.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Pipin Tri Anjani
Chris Ratcliffe Bloomberg/Getty Images - SURYA ERWIN WICAKSONO
VIRAL Pria Lamongan Jajakan Istri Rp 3 Juta via FB untuk Jasa Seks Menyimpang: Cemburu Tapi Terpaksa 

Istri Tersangka Ditetapkan Sebagai Saksi

Yade menerangkan, istri tersangka adalah saksi dalam kasus ini.

Meski tersangka mengaku hanya melakukan hubungan badan menyimpang satu kali, polisi masih akan melakukan pengembangan.

"Ini merupakan fenomena sosial yang perlu kami soroti bersama untuk dilakukan penyelesaian," ujar Yade.

Atas penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti.

Di antaranya dua Fincard kamar hotel nomer 518, satu buah bra warna hitam tali kuning dan celana dalam, serta satu buku rekening serta uang tunai sebesar Rp 1,5 juta.

Pengakuan Lasmi, Istri yang Digadaikan Suami Sendiri di Lumajang, Rindu ke Anak yang Dijual Hori

Tersangka Mengaku Cemburu, Tapi Terpaksa

Di sisi lain, FS mengaku melakukan praktik menyimpang tersebut atas dorongan sang istri.

Mirisnya, FS tentu saja juga turut menyaksikan langsung istrinya berhubungan dengan pelanggan di depan matanya.

Terkait motif utama dalam melakukan hubungan seksual menyimpang, FS memilih bungkam.

Ia lebih memilih tertunduk lesu ketika digelandang di Polres Malang, dan mengaku cemburu.

"Sebenarnya ya cemburu. Tapi ya gimana lagi terpaksa," terang pria yang mengaku sebagai penjual es itu.

FAKTA BARU Istri Digadaikan Rp 250 Juta, Hori Manfaatkan Lasmi Buat Tipu Hartono Demi Pinjaman

Di kesempatan itu, FS bercerita tentang pertama kali menjalin kasih dengan istrinya yang juga warga Lamongan itu.

Menikah sejak tahun 2012, FS dengan istrinya dikaruniai satu orang anak yang kini masih usia sekolah PAUD.

"Kalau ditanya cemburu pasti ada. Ibarat angka 1 sampai 10. Cemburu saya di angka 6," ujarnya.

Atas perbuatannya, FS dijerat dengan Pasal 2 Undang undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 30 JO pasal 4 ayat 2 huruf D tahun 2008 tentang pornografi. (Erwin Wicaksono)

UPDATE Kasus Gadai Istri Rp 250 Juta, Hori Bilang Uang Gadai untuk Usaha, Ternyata untuk Judi

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved