KPK OTT Bupati Ponorogo
Wagub Jatim Tanggapi OTT KPK pada Bupati Sugiri Sancoko, Berharap Tak Hambat Pembangunan di Ponorogo
Wagub Jatim Emil Dardak menanggapi soal OTT KPK pada Bupati Sugiri Sancoko, ia berharap kejadian ini tak menghambat pembangunan di Ponorogo.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Dwi Prastika
Ringkasan Berita:
- Wakil Gubernur Jatim, Emil Dardak menanggapi OTT KPK di Ponorogo.
- Pemprov Jatim menghormati seluruh proses yang dilakukan oleh KPK.
- Emil berharap penangkapan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko tidak menghambat pembangunan daerah.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Fatimatuz Zahroh
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Menanggapi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak menegaskan, Pemprov Jatim menghormati seluruh proses yang dilakukan oleh KPK.
Meski begitu, Emil berharap kejadian ini tidak menghambat pembangunan di Ponorogo.
“Kita menghormati proses yang berlangsung di KPK. Kita berharap proses pembangunan di Ponorogo tetap berjalan dengan lancar,” ujar Emil saat diwawancarai di Kick Off TOSS TBC di Car Free Day Jalan Tunjungan, Surabaya, Minggu (9/11/2025).
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Ponorogo sebagai tersangka atas kasus suap dan gratifikasi.
Tak hanya Sugiri, dalam perkara ini, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain.
Yaitu Sekda Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, Direktur RSUD Dr Harjono Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma dan rekanan RSUD Ponorogo, Sucipto.
Terkait penetapan tersangka ini, Wagub Emil menolak berkomentar lebih lanjut.
Ia memberikan kewenangan penuh pada KPK untuk melakukan proses sesuai hukum. Termasuk penetapan status tersangka yang kini disandang oleh Bupati Ponorogo, Sugiri.
“Kalau itu biarkan instansi yang bersangkutan dulu. Yang jelas terkait hal ini kami di Pemprov jatim menghormati seluruh proses yang berlaku,” pungkas Emil.
Sugiri Sancoko Ditetapkan Tersangka
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga klaster dugaan tindak pidana korupsi.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Bupati Ponorogo periode 2021–2025 dan 2025–2030 itu, diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo, Jawa Timur, dan penerimaan gratifikasi.
Baca juga: Rincian Aliran Dana yang Diduga Diterima Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Total Rp 2,6 Miliar
Penetapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, usai dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, pada Jumat, 7 November 2025 lalu.
"Dari hasil penyelidikan dan ditemukannya kecukupan alat bukti, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan empat orang tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.
Selain Sugiri Sancoko, ada tiga orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya:
- Agus Pramono (AGP): Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo
- Yunus Mahatma (YUM): Direktur RSUD Dr Harjono Kabupaten Ponorogo
- Sucipto (SC): Pihak swasta/rekanan RSUD Ponorogo.
Kronologi OTT
KPK OTT Bupati Ponorogo
Multiangle
Running News
TribunBreakingNews
Emil Elestianto Dardak
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
Tribun Jatim
Bupati Ponorogo
Sugiri Sancoko
| Rincian Aliran Dana yang Diduga Diterima Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Total Rp 2,6 Miliar |
|
|---|
| Takut Didepak dari Jabatan Direktur RSUD, Kasus Suap Bupati Sugiri Sancoko, KPK Sita Rp 500 Juta |
|
|---|
| Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Suap Jabatan dan Gratifikasi |
|
|---|
| Profil dr Yunus Mahatma Dirut RSUD Ponorogo yang Diperiksa KPK, Paling Kaya Dibanding Bupati Sugiri |
|
|---|
| Sosok Agus Pramono, Sekda Terlama Ponorogo yang 'Langgeng' Tiga Era Bupati, Kini Terseret OTT KPK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Wagub-Jatim-Emil-Elestianto-Dardak-tanggapi-soal-OTT-KPK-di-ponorogo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.