KPK OTT Bupati Ponorogo
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Suap Jabatan dan Gratifikasi
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko terlibat dalam kasus suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD, dan penerimaan gratifikasi.
Ringkasan Berita:
- Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko remi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.
- Bupati Ponorogo periode 2021–2025 dan 2025–2030 itu, diduga terlibat dalam kasus suap dan penerimaan gratifikasi.
- Selain Sugiri Sancoko, terdapat tiga orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga klaster dugaan tindak pidana korupsi.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Bupati Ponorogo periode 2021–2025 dan 2025–2030 itu, diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo, Jawa Timur, dan penerimaan gratifikasi.
Penetapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, usai dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, pada Jumat, 7 November 2025 lalu.
"Dari hasil penyelidikan dan ditemukannya kecukupan alat bukti, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan empat orang tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.
Selain Sugiri Sancoko, ada tiga orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya:
- Agus Pramono (AGP): Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo
- Yunus Mahatma (YUM): Direktur RSUD Dr Harjono Kabupaten Ponorogo
- Sucipto (SC): Pihak swasta/rekanan RSUD Ponorogo.
Baca juga: Profil dr Yunus Mahatma Dirut RSUD Ponorogo yang Diperiksa KPK, Paling Kaya Dibanding Bupati Sugiri
Tiga Klaster Korupsi Bupati Ponorogo
Asep Guntur membeberkan tiga klaster perkara yang menjerat Sugiri Sancoko:
1. Suap Pengurusan Jabatan
Perkara ini bermula pada awal 2025 ketika Yunus Mahatma mendapat informasi bahwa dirinya akan diganti dari posisi Direktur RSUD Harjono Ponorogo oleh Bupati Sugiri Sancoko.
"Oleh karena itu, YUM (Yunus Mahatma) berkoordinasi dengan Sekda AGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada SUG (Sugiri), dengan tujuan agar posisinya tidak diganti," jelas Asep.
Diduga terjadi tiga kali penyerahan uang dari YUM dengan total Rp 1,25 miliar.
Rinciannya:
- Februari 2025: Rp 400 juta diserahkan YUM kepada SUG melalui ajudannya.
- April–Agustus 2025: Rp 325 juta diserahkan YUM kepada AGP.
- November 2025: Rp 500 juta diserahkan YUM melalui Ninik (NNK), kerabat SUG.
"Sehingga total uang untuk pengurusan jabatan ini Rp 1,25 miliar, dengan rincian untuk SUG sebesar Rp 900 juta dan AGP Rp 325 juta," ujar Asep.
2. Suap Proyek Pekerjaan di RSUD Ponorogo
Tim KPK juga menemukan dugaan suap terkait paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo tahun 2024 senilai Rp 14 miliar.
Tersangka Sucipto, selaku pihak swasta rekanan, diduga memberikan fee proyek sebesar 10 persen atau Rp 1,4 miliar kepada Yunus Mahatma.
Bupati Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi
Sugiri Sancoko
Bupati Ponorogo
Asep Guntur Rahayu
Yunus Mahatma
KPK OTT Bupati Ponorogo
Multiangle
Running News
TribunBreakingNews
TribunJatim.com
berita Ponorogo terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
| Profil dr Yunus Mahatma Dirut RSUD Ponorogo yang Diperiksa KPK, Paling Kaya Dibanding Bupati Sugiri |
|
|---|
| Sosok Agus Pramono, Sekda Terlama Ponorogo yang 'Langgeng' Tiga Era Bupati, Kini Terseret OTT KPK |
|
|---|
| Sikap PDIP Jatim Terkait OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko |
|
|---|
| Orang Kepercayaan Bupati Ponorogo Ikut Diciduk, Kokoh Priyo Utomo Menyusul Tiba di Gedung KPK |
|
|---|
| Kronologi OTT Bupati Ponorogo Sugiri, Satpam Rumah Dinas Sempat Adu Argumen dengan Penyidik KPK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Bupati-Ponorogo-Sugiri-Sancoko-jadi-tersangka-korupsi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.