Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mau Urus Akta Perkawinan di Surabaya? Kini Bisa Lewat Handphone Cuman 15 Menit, Simak Caranya!

Pemkot Surabaya mulai menerapkan sistem online pada pengurusan akta perkawinan bagi warga di Kota Surabaya melalui aplikasi KLAMPID.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Arie Noer Rachmawati
Tribunnews
Ilustrasi Akta Nikah. 

Namun mereka melalukan aktivitas yang tidak perlu. Apalagi sampai menunggu meninggalkan pekerjaaan.

Belum lagi mereka yang jarak rumah dengan Siola jauh. Belum tentu sehari tuntas. 

"Evaluasi kami, selama ini pemohon diminta mengisi formulir dan data yang tidak penting. Dengan layanan KLAMPID ini cukup ketik NIK semua data sudah terkoneksi dan bisa diproses dengan sangat mudah," kata Agus. 

Pemohon hanya perlu mengikuti petunjuk sederhana yang ada dalam layanan KLAMPID tersebut.

KLAMPID adalah akronim KAWIN (Perkawinan) - LAHIR (Kelahiran) -  MATI (Kematian) - PINDAH (Pindah) - DATANG (Datang).

Sebelumnya aplikasinya bernama LAMPID minus layanan urus akta nikah.

Namun untuk layanan non akta nikah itu belum sepenuhnya online.

Hanya akta nikah yang saat ini dilayani secara full online.

Khusus untuk urus akta nikah, pemohon akan dimudahkan dan dibikin simpel.

Dengan klik NIK pemohon baik calon suami atau istri, semua bisa diproses dengan sangat cepat. 

Dispenduk Capil mengestimasikan waktu tuntas mengurus akta perkawinan itu 15 menit.

Waktu ini dibutuhkan pemohon untuk membuka Dan memproses akta nikah. cukup dengan ketik NIK dan meng-upload persyaratan. 

Persyaratan mengurus akta nikah sangat mudah.

Tidak sulit karena hanya perlu menyiapkan surat keterangan belum menikah dari RT/RW, surat keterangan melakukan perkawinan dari pemuka agama, fotokopi KK lama, KTP, akta kelahiran, dan KTP dua saksi. 

Cukup Diunggah secara Online 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved