Mau Urus Akta Perkawinan di Surabaya? Kini Bisa Lewat Handphone Cuman 15 Menit, Simak Caranya!
Pemkot Surabaya mulai menerapkan sistem online pada pengurusan akta perkawinan bagi warga di Kota Surabaya melalui aplikasi KLAMPID.
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Arie Noer Rachmawati
Semua persyaratan itu biasanya diawa oleh pemohon sebelum ada layanan akta nikah secara online.
Mereka membawa semua berkas itu bersama pemohon ke Kantor Dispenduk Capil.
Di sini masih perlu waktu untuk antre dan mengisi formulir.
Situasi ini yang menjadi catatan dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
• Nasib Terkini Norman Kamaru, Alasan Keluar dari Polri Terbongkar & Menikah Lagi, Penampilannya Beda?
Mendata ulang pemohon yang seharusnya sudah ada di data base kependudukan.
"Sesuai arahan Bu Risma, semua layanan kependudukan harus mudah, sederhana, dan cepat. Kami akan lakukan layanan terbaik untuk akta nikah," tandas Agus.
Pemohon tak perlu datang ke Dispenduk Capil dan cukup membuka web Lampid.
Semua berkas termasuk surat keterangan dari kelurahan dan pihak gereja cukup Diunggah di kolom berkas pada laman Lampid tersebut.
Biar dokumen dikirim dan Diunggah secara online. Pemohon bisa berada dimana saja asal ada koneksi internet.
Meski demikian, pemohon masih diperlukan kehadirannya di Kantor Dispenduk Capil saat mengambil akta nikah mereka.
Meski cukup dengan cetakan dengan barkode yang dikeluarkan Dispenduk Capil sudah bisa.
• Terbantu Beasiswa dari Pemkot Surabaya, Puluhan Mahasiswa Triple Helix Ubaya Doakan Tri Rismaharini
Namun akta nikah perlu diambil. Nantinya akan dikembangkan layanan antar saat semua sudah memungkinkan.
Ade Wijaya, salah satu peogrammer sekaligus petugas pendamping di layanan Akta nikah di Dispenduk Capil menuturkan bahwa belum semua pemohon akrab dengan online.
Atau bisa juga fasilitas HP tidak terkoneksi dengan jaringan internet.
"Kami akan dampingi dan arahkan untuk mengurus melalui meja komputer ini. Yang penting ketik NIK semua bisa diproses," kata Ade.
Prastowo, pegawai di Dispenduk Capil menuturkan bahwa setiap hari rata-rata ada 15 pemohon akta nikah.
Namun jumlah itu meningkat tajam saat musim perkawinan pada bulana Besar (bulan Jawa). (Surya/Nuraini Faiq)