Pemilik Akun FB Hina Lambang Negara Nangis Saat Diperiksa Polres Blitar, Akui Menyesal & Minta Maaf
Pemilik Akun FB Hina Lambang Negara Menangis Saat Diperiksa Polres Blitar, Akui Menyesal & Minta Maaf.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Pemeriksaan terhadap perempuan pemilik akun Facebook Aida Konveksi yang diduga menyebar konten menghina lambang negara selesai Selasa (2/7/2019) malam.
Aida terlihat meninggalkan Polres Blitar Kota sekitar pukul 19.00 WIB.
Aida keluar dari ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Blitar Kota didampingi polisi.
• Hilang Pengawasan Seusai Makan Bersama, Bocah 7 Tahun Tewas Tenggelam di Kolam Renang di Blitar
• Pemilik Akun FB Penyebar Hinaan Lambang Negara Belum Ditetapkan Polres Blitar Jadi Tersangka
• Polisi Bagikan SIM Gratis dan Gelar Teatrikal untuk Meriahkan HUT ke-73 Bhayangkara di Kota Blitar
Suami dan beberapa keluarga Aida juga ikut mendampingi perempuan berjilbab itu. Begitu turun dari tangga ruang Satreskrim, Aida berjalan terburu-buru.
Dia seperti menghindari beberapa wartawan yang menunggu di depan ruang Satreskrim. Aida bergegas menuju ke mobil yang sudah disiapkan penyedik.
Aida langsung pergi meninggalkan Polres Blitar Kota.
Aida menjalani pemeriksaan di Polres Blitar Kota sejak Senin (1/7/2019) malam sampai Selasai (2/7/2019) malam. Dia diperiksa terkait kasus dugaan menyebarkan konten menghina lambang negara melalui media sosial.
Penasihat Hukum Aida Oyik Rudi Hidayat mengatakan kliennya masih shock. Klienya juga menyatakan menyesal dan meminta maaf kepada publik terkait kasus itu.
Kliennya juga beberapa kali menangis saat diperiksa penyidik. "Klien saya mengaku menyesal dan meminta maaf ke publik," kata Oyik.
Dikatakannya, pihak penasihat hukum masih menunggu proses penyelidikan terkait kasus itu dari polisi. Penasihat hukum juga belum tahu pasal apa yang akan dijeratkan polisi ke kliennya.
"Sekarang status klien saya masih sebagai saksi. Kami menunggu hasil penyelidikan dari polisi," ujarnya.
Menurutnya, selama menjalani pemeriksaan, kliennya lebih banyak ditanya soal postingan konten yang diduga menghina lambang negara di akun Facebooknya.
Polisi bertanya soal asal mula postingan konten yang diduga menghina lambang negara itu. "Klien saya bisa menjawab semua pertanyaan penyidik dengan lancar," katanya.
Sesuai pengakuan kliennya, kata Oyik, postingan konten yang diduga menghina lambang negara itu didapat dari akun facebook orang lain yang muncul di beranda media sosial kliennya. Kliennya hanya membagikan kembali postingan itu.
"Klien saya hanya membagikan ulang postingan itu," ujarnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Blitar Kota memeriksa seorang perempuan pemilik akun facebook Aida Konveksi. Perempuan asal Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, itu diduga telah menyebarkan konten yang dianggap menghina lambang negara melalui media sosial.
"Masih proses penyelidikan, sekarang yang bersangkutan masih kami periksa," kata Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, Selasa (2/7/2019).
Perempuan pemilik akun facebook Aida Konveksi itu menyebarkan konten berisi penghinaan terhadap lambang negara. Ada dua foto yang diunggah oleh akun facebook Aida Konveksi.