Satu Demi Satu Aset Mustofa Kamal Pasa Disita KPK, Mulai Rumah Orang Tua Hingga Sawah di Mojokerto
Dua sawah milik Mustofa Kamal Pasa di Dusun Karangwungu, Desa Kenanten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, pada Rabu siang (3/7/2019).
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Sebelumnya, pada Selasa (2/7/2019) siang, KPK juga mengantungi 27 sertifikat tanah milik Mustofa Kamal Pasa yang area tanahnya siap dipasangi plakat penyitaan.
Ada tiga tim yang tersebar untuk menyegel beberapa aset milik Mustofa Kamal Pasa secara bersama sama di beberapa Kecamatan di Kabupaten Mojokerto.
Di antaranya Kecamatan Pungging, Kecamatan Puri, Kecamatan Sooko dan Kecamatan Pacet.
(Bawa Palang Penyitaan, KPK Sita 27 Sertifikat Tanah Milik Bupati Non Aktif MKP di Mojokerto)
KPK menjerat Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.
Mustofa Kamal Pasa disebut menerima suap dari Permit and Regulatory Division Head Tower Bersama Group, Ockyanto dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Onggo Wijaya.
Belum selesai, Mustifa Kamal Pasa juga dituding melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp34 miliar.
Uang gratifikasi itu disimpan secara tunai atau sebagian disetorkan ke rekening bank yang bersangkutan.
Selain itu, Mustofa disinyalir menyimpan uang itu melalui perusahaan milik keluarga pada MUSIKA Group, yaitu CV MUSIKA, PT Sirkah Purbantara dan PT Jisoelman Putra Bangsa dengan modus hutang bahan atau beton.
Uang gratifikasi itu juga disebut telah dibelikankendaraan roda empat sebanyak 30 unit atas nama pihak lain, kendaraan roda dua sebanyak 2 unit, jetski sejumlah 5 unit, dan uang tunai Rp4,2 miliar.
(Kronologi KPK Sita Aset Tanah Milik Bupati Non Aktif Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa, 3 Tim Menyebar)