Tunggak Bayar Retribusi Sejak Lama, Pemegang Surat Ijo di Surabaya Salahkan Klaim Pemkot
Sejumlah pemegang Surat Tanah Ijo di Kota Surabaya mengakui bahwa selama ini memilih tidak membayar retribusi Izin pemakaian tanah (IPT)
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Anugrah Fitra Nurani
SURYA/NURAINI FAIQ
Para pemilik tanah dengan status tanah surat Ijo saat dilibatkan dalam rapat Raperda Pemakaian Kekayaan Daerah di Komisi B DPRD Kota Surabaya, Kamis (4/7/2019)b
"Saya dapat tagihan hampir Rp 11 juta. Harus ada penghapusan retribusi warga," kata Eko.
Ketua Pansus Raperda Kekayaan Daerah Baktiono menyampaikan bahwa pihaknya akan memperjuangkan penghapusan retribusi.
Tidak hanya surat Ijo, tapi Juga semua retribusi kekayaan daerah harus Dibebaskan.
Reporter: Surya/Nuraini Faiq
(Warga Rusun Urip Sumohardjo Disurati Kejaksaan Karena Tunggak Sewa Sejak 2010, Minta Tolong DPRD)
Sent from my iPhone
Rekomendasi untuk Anda