KPU Kota Malang Tunggu Keputusan MK Sebelum Tetapkan DPRD yang Baru, Dapat Imbauan dari Bawaslu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima surat imbauan Penetapan Kursi dan Calon Terplih DPRD Kota Malang dari Bawaslu Kota Malang
Penulis: Rifki Edgar | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Surat tersebut bertuliskan perihal Imbauan Penetapan Kursi dan Calon Terplih DPRD Kota Malang.
“Dasarnya sesuai tahapan di PKPU No 10 Tahun 2018,” ucap Alim.
Dalam surat ini juga disebutkan dasar layangan surat imbauan berdasarkan pada UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu; PKPU No 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Paslon Terplih; Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu dan juga Peraturan Bawaslu RI No 21 Tahun 2018 Tentang penyelenggaraan Pemilu.
Bawaslu Kota Malang meminta KPU Kota Malang untuk melaksanakan jadwal penyelenggaraan Pemilu sesuai Perundang-Undangan yang ada.
"Karena ini pemilu bersifat nasional, maka Bawaslu Kota Malang juga menunggu instruksi Bawaslu RI . Tetapi secara prinsip kami sudah mengingatkan jadwal tahapan demi tahapan," tandasnya.
Reporter: Surya/Rifky Edgar
(Penetapan Kursi DPRD Kota Malang, KPU: Caleg yang Tak Lapor Kekayaan, Pelantikannya Ditunda)