Tata Tertib Viral di Sukun Kota Malang, Pendatang Baru Dimintai Rp 1 Juta untuk Bayar Makam
tata tertib RW 2, Kelurahan Mulyorejo, Sukun, Kota Malang menjadi perbincangan warganet. di sana tercantum Daftar tarif yang ditujukan untuk warga
Penulis: Benni Indo | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM, KLOJEN - Sebuah surat berisi tata tertib (tatib) peraturan di RW 2, Kelurahan Mulyorejo, Sukun, Kota Malang menjadi perbincangan warganet.
Pasalnya, dalam tata tertib viral tersebut, tercantum daftar tarif untuk warga yang nilainya hingga jutaan Rupiah.
Satu di antaranya tertulis, warga yang pindah dan menetap di RW 2, diharuskan membayar Rp 1.5 juta. Biaya itu sudah termasuk biaya makam.
Ada juga aturan di mana warga yang sudah menjual asetnya di kawasan tersebut akan dimintai kompensasi sebanyak 2 persen.

(Buaya yang Jebol Atap Rumah Warga di Malang Dibawa ke Penangkaran, Kondisinya Stress)
Ada juga denda untuk warga yang kedapatan melakukan pelanggaran dalam tata tertib viral itu.
Warga yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga didenda Rp 1 juta.
Jika melakukan perzinaan, didenda Rp 1.5 juta. Ada beberapa denda lagi yang nominalnya mulai dari Rp 50 ribu hingga ratusan ribu.
Di bawah surat tersebut, terdapat tandatangan Ketua RW 2 Ashari.
Ashari pun tak membantah hal itu. Dia ingin kampungnya aman, sehat, harmonis, respon.
Ashari pun mengaku 'daftar tarif' ini dibuat untuk menakuti warga. Pasalnya, banyak warga yang dinilai tidak melapor ke RT atau RW.
"Setelah saya terpilih menjadi RW, ada kejadian yang meresahkan warga. yakni kasus perselingkuhan. Surat itu dibuat berdasarkan kesepakatan para tokoh masyarakat, ketua RT, yang disahkan 14 Juni," ungkapnya.

Ashari menerangkan, warga yang pindah ke kampung ini diminta membayar biaya Rp 1,5 juta.
Satu Juta Rupiah disebut disimpan sebagai biaya pemakaman kelak, sementara Rp 500 RIbu sisanya masuk kas RT dan RW.
"Itu dari rembukan, sebelum saya menjadi RW Rp 750 dan tidak tertulis," katanya.
(Residivis Ini Curi Sepeda Motor Lagi di Kota Malang, Dihajar dan Nyaris Dibakar Warga)
Adapun soal 2 persen masih menjadi pertentangan. Kata Ashari, ada yang mengusulkan 0.2 persen saja, namun angka itu dinilai terlalu kecil.
Ashari mengaku tata tertib ini menimbulkan keresahan di tengah warga. Sejauh ini, sudah ada dua warga yang mengadu ke dia.
"Andaikata tidak memberi, tidak masalah. Kalau keberatan membayar, ngasih seikhlasnya tidak masalah. Tidak ngasih pun juga tidak masalah," ujarnya.
Lurah Mulyorejo R Syahrial Hamid saat dimintai keterangan mengatakan pihaknya masih melakukan klarifikasi terkait adanya tatib tersebut.
"Memang kemarin setelah begitu saya membaca, langsung merapatkan sosialisasi ke RT/RW dan mereka siap mengubah," katanya.
Hamid memastikan kalau tata tertib yang dibuat di RW 2 akan direvisi.
Namun di satu sisi Hamid mencoba memaklumi karena menurutnya pihak-pihak yang membuat tatib belum mengerti proseduralnya.
"Sebelum ini viral di medsos, sudah mau kami revisi. Nanti saya kabari lagi," katanya.
"Mohon maaf saya tidak bisa menyalahkan sepenuhnya para pengurus karena memang mereka mungkin masih belum paham. Mungkin ada semacam maksudnya mereka untuk mengisi khas RW, bisa jadi," sambungnya.
Reporter: SURYA/BENNI INDO
(Temuan Menarik, Candi Patakan Lebih Tua Dari Situs Sekaran Malang - Jombang)