Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Aspdsus Kejati Jatim Didik Farkhan Sabet Juara I PKN Tingkat II Tahun 2019, Gagas Aplikasi E-Tipikor

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan dinobatkan sebagai peserta terbaik 1 Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN)

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
ISTIMEWA
Aspidsus Kejati Jatim menjuarai Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Tahun 2019. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan dinobatkan sebagai peserta terbaik 1 Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Tahun 2019.

Penobatan sebagai peserta terbaik langsung diberikan Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Adi Suryanto dalam penutupan Diklat di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jatim.

Proyek Perubahan (Proper) yang dibuat Didik Farkhan mendapat nilai terbaik.

Kejati Jatim Terus Audit Nilai Aset YKP yang Selamat, Pastikan Tidak Ada Aset yang Hilang

Menyisihkan 60 peserta PKN yang berasal dari seluruh daerah di Indonesia.

Proyek Perubahan mantan Kajari Surabaya berhasil memikat penguji dari LAN.

Dengan judul "Strategi Peningkatan Efisiensi Penyelesaian Perkara Korupsi Melalui E-Tipikor".

Aset YKP Rp 5 Triliun Kembali ke Surabaya, Kejati Jatim Masih Cari Tersangka Kasus YKP

"Dengan E-Tipikor ke depan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor cukup lewat aplikasi. Seluruh berkas perkara berbentuk digital (Pdf). Penetapan sidang juga lewat Aplikasi. Yang menarik nanti seluruh proses persidangan akan dilakukan melalui video teleconference dari Pengadilan Tipikor dengan di Pengadilan Negeri setempat" ujar Didik, Sabtu, (20/7/2019).

Aplikasi E-tipikor ini jelas memudahkan sidang Tipikor.

Keberadaan Pengadilan Tipikor yang hanya ada satu di setiap Ibukota Provinsi selama ini membuat tugas Jaksa makin berat.

Terutama harus membawa saksi yang banyak ke Ibukota Provinsi.

Kejati Jatim Bakal Terus Proses Hukum Kasus Korupsi YKP, Meski Aset Sudah Kembali ke Pemkot Surabaya

"Bayangkan teman-teman Jaksa di Papua atau yang wilayahnya jauh dari Ibukota Propinsi harus membawa saksi banyak ke Pengadilan. Pernah Jaksa kami dari Sangatta Kaltim membawa saksi lebih 30 orang kecelakaan saat perjalanan. Mobilnya ringsek," kata Ketua IKA Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Aplikasi E-Tipikor nanti juga compatible dengan Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP) milik Pengadilan.

Seperti surat Dakwaan ketika dimasukkan ke E-Tipikor akan otomatis masuk ke SIPPnya Pengadilan.

Didik sudah mempresentasikan E-Tipikor ke Ketua PN/Tipikor Surabaya Nursyam.

Pihak Pengadilan sangat mendukung Aplikasi ini. Bahkan sudah dilakukan MoU.

Kejati Jatim Serahkan 5 Triliun Aset Pemkot Surabaya dari YKP, Disaksikan 38 Kepala Daerah se-Jatim

"Bahkan kami sudah melakukan ujicoba sidang Video Teleconference dari Pengadilan Tipikor dengan Pengadilan Banyuwangi," jelas Didik.

Saat melakukan MoU, ketua PN/Tipikor Surabaya menyebut aplikasi ini bisa menjadi embrionya E-court Pidana.

Karena E-court perdata sekarang sudah ada di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Saran saya, agar aplikasi ini berlaku nasional, saya usulkan agar segera dibuat MoU antara Ketua Mahkamah Agung dengan Jaksa Agung," kata Didik menirukan saran ketua Pengadilan Tipikor.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved