Tangisan Wanita Pengidap Stroke Tak Berdaya Ayahnya Berbuat Senonoh di Rumahnya, Awalnya Mau Dipijat
Tangisan Wanita Pengidap Stroke Tak Berdaya Ayahnya Berbuat Senonoh di Rumahnya, Awalnya Mau Dipijat.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Seorang bapak ditangkap polisi karena dilaporkan memerkosa anak kandungnya di Kecamatan Ambulu, Jember.
Lelaki berinisial SK (65) itu dilaporkan oleh anak kandungnya sendiri yang berusia 39 tahun karena telah memerkosanya.
Anak perempuan SK tidak bisa melawan perbuatan bejat ayahnya karena dirinya juga sedang menderita stroke ringan.
• Bupati Jember Faida Serahkan SK pensiun, SK mutasi, dan Polis Beasiswa Anak PNS Aktif Pemkab Jember
• Seorang Adik di Jember Curi Ratusan Topi & Tas dari Toko Mantan Pacar Sang Kakak, Dipicu Sakit Hati
• Update Dampak Gempa Bali di Banyuwangi-Jember, Berikut Info dari BPBD Jatim dan Polres Setempat
Kapolsek Ambulu AKP Sugeng Priyanto membenarkan pihaknya sedang menyelidiki kasus itu.
"Memang kami menyelidiki laporan tersebut, dan tersangka sudah kami amankan dan tahan di Mapolsek Ambulu," ujar Sugeng kepada TribunJatim.com.
Menurut Sugeng, tindakan perkosaan itu terjadi di rumah SK di sebuah desa di Kecamatan Ambulu, Jember. Korban perkosaan yang tidak lain anak kandung SK tinggal bersama bapak dan ibunya di rumah tersebut.
"Karena korban ini sakit stroke sekitar enam bulan lalu, karenanya kemudian tinggal di rumah orang tua kandungnya. Ibunya menyuruhnya tinggal di situ supaya bisa merawat korban ini," ujar Sugeng.
Selain stroke, anak SK juga sudah janda sejak lima tahun lalu. Karenanya, tidak ada yang merawat perempuan itu saat sakit. Dengan alasan supaya bisa merawat sang anak secara maksimal, SK dan istrinya membawanya pulang ke rumahnya. Korban perkosaan itu pindah ke rumah orang tuanya bersama dua orang anaknya pada bulan Mei lalu.
Namun tidak dinyana, beberapa hari lalu, anak kandung SK melaporkan peristiwa perkosaan itu. Dia mengadukan perbuatan bejat ayahnya kepada saudaranya. Akhirnya peristiwa itu dilaporkan ke POlsek Ambulu.
Peristiwa terjadi saat di rumah itu hanya ada SK dan anak perempuannya yang sedang sakit itu. SK beralasan ingin memijat tubuh anaknya. Sang anak menolak. Kepada saudaranya, dia mengaku sebelumnya sudah pernah dipaksa disetubuhi oleh sang bapak.
Korban mengaku telah diperkosa oleh bapaknya dua kali. Karena itulah, saat SK ingin memijatnya kembali, anak perempuannya menolak. Saat itulah, SK memaksa anaknya. Dia mendorong tubuh anaknya, lantas memerkosa anaknya itu.
"Katanya ini yang ketiga kalinya. Untuk dua peristiwa sebelumnya belum kami dalami. Untuk yang ketiga ini terjadi saat rumah kosong. Selain korban perempuan, juga sakit sehingga hanya pasrah dan tak bisa melawan tindak kekerasan bapaknya," imbuh Sugeng.
Serangan stroke yang dialami korban membuatnya tidak bisa berbicara keras. Dia masih mampu berbicara namun sangat pelan. Stroke itu membuat gerak motorik tangan kanan korban terganggu.
Dari pengakuan korban kepada polisi, semua tindak perkosaan SK kepada anaknya, didahului dengan alasan pemijatan yang berujung pada tindakan pencabulan sampai perkosaan.
Setelah mendapatkan laporan itu, polisi langsung bergerak. Polisi meminta pemeriksaan dokter berupa visum et repertum (VER) untuk korban perkosaan. Polisi juga mengamankan SK.
Setelah melakukan pemeriksaan, polisi menjerat SK memakai Pasal 46 jo Pasal 8 huruf a UU RI No 23 tahun 2004 tentang
Penghapusan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dan atau Pasal 286 KUHP. Ancaman hukuman UU Penghapusan KDRT itu adalah 12 tahun penjara