Jatim Punya 11 Titik Energi Panas Bumi, Gubernur Khofifah Undang Investor Eksplor Energi Non Fosil
Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan DPRD Provinsi Jawa Timur mengesahkan Perda Rancangan Umum Energi Daerah (RUED) tahun 2019-2050.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Dengan pengembangan teknologi penyedia energi listrik dari sampah menurutnya akan mengatasi dua masalah.
Pertama masalah lingkungan kedua masalah pemenuhan kebutuhan listrik.
Selain itu, dengan adanya investasi pengembangan energi non fosil, Dinas ESDM dan Dinas Penanaman Modal - PTSP Jatim akan lebih banyak bergerak.
Dua OPD itu akan berkoordinasi dan membuat exercize terkait potensi energi non fosil di Jatim dan energi fosil di Jatim.
Hitungan itu yang nantinya akan menjadi acuan untuk menggandeng investor mengembangkan energi non fosil di Jatim.
"Timeline nya sebenarnya sudah ada di lampiran Perda RUED. Maka saya sampaikan bahwa ini adalah tugass bersama agar target RUED 2019-2050 itu bisa kita capai," Ucap Gubernur Khofifah.
"Terkait tahapan, maksimalisasi kapan satu sumber energi, fosil di ekspolorasi dan titik mana kita akan lihat keseimbangan daya dukung alam kita dan juga dari Rencana Umum Energi Nasional," tegasnya.
Reporter: Surya/fatimatuz zahroh