Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Remaja 16 Tahun Tak Sadar Transaksi COD Ponsel Curian Adalah Polisi, Diciduk di Stasiun Tulungagung

Remaja 16 Tahun Tak Sadar Transaksi COD Ponsel Curian Adalah Polisi, Diciduk di Stasiun Sumbergempol di Tulungagung.

Penulis: David Yohanes | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
AV (16), remaja yang ditetapkan sebagai tersangka pencurian di 15 TKP. 

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Tim Khusus (Timsus) Macan Agung, Satreskrim Polres Tulungagung menangkap AV (16), seorang remaja yang diduga melakukan rangkaian pencurian.

AV tertangkap saat cash on delivery (COD) ponsel curiannya, dengan anggota polisi yang menyamar, Rabu (17/7/2019).

Awalnya polisi mendapat laporan NK, seorang mahasiswa IAIN Tulungagung, yang kehilangan sebuah ponsel pada Mei 2019 silam.

Indahnya Pantai Pathuk Gebang Tulungagung, Bisa Nikmati Besarnya Ombak Laut Selatan di Atas Karang

Pencuri Asal Tulungagung Diciduk Akibat Gondol Perhiasan dari Rumah Polisi

Telusuri LGBT di Tulungagung, Dindik Jatim Temukan Gejalanya di Pelajar SMP

Saat itu korban tengah belanja di sebuah toko di Jalan Antasari Tulungagung, dan ponselnya ketinggalan di dashboard motor.

“Saat itu korban melapor ke Polres Tulungagung. Polisi kemudian melakukan penyelidikan,” terang Kasubag Humas Polres Tulungagung AKP Sumaji, Minggu (28/7/2019).

Polisi kemudian curiga dengan salah satu forum jual beli di internet.

Di forum itu ada seseorang yang yang menjual ponsel, dan diduga ponsel milik NK.

Seorang anggota Satreskrim Polres Tulungagung kemudian menyamar, dan melakukan transaksi.

“Ternyata terduga pelaku ini merespon, dan sepakat melakukan COD di sekitar Stasiun Sumbergempol,” sambung Sumaji.

Saat AV tiba di lokasi janjian, dengan mudah polisi menangkapnya.

Di depan penyidik, AV mengaku telah melakukan pencurian di 15 TKP.

Bukan hanya ponsel, AV mencuri setiap barang yang sekiranya laku dijual, seperti helm, tabung gas 3 kilogramd an kucing anggora.

“Untuk ponsel, sekurangnya ada 9 TKP di Kecamatan Gondang, Kauman, Kedungwaru dan Kota,” ungkap Sumaji.

Penyidik telah menetapkan AV sebagai tersangka, dengan sangkaan pasal 363 KUHP.

AV terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Polisi masih mengembangkan kasusnya, karena diduga masih ada TKP yang belum terungkap, serta kemungkinan ada orang lain yang membantu.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved