Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut Panggil 200 Perusahaan Penunggak, Hasilnya Cos Pleng

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut Panggil 200 Perusahaan Penunggak, Hasilnya Langsung Cos Pleng.

Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM/MUJIB ANWAR
Perusahaan penunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan ketika dipanggil dan dikumpulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut di Kantor Disnaker Provinsi Jatim, Kamis (1/8/2019). 

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut Panggil 200 Perusahaan Penunggak, Hasilnya Cos Pleng

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sebanyak 200 perusahaan penunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan dipanggil dan dikumpulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut di Kantor Disnaker Provinsi Jatim, Kamis (1/8/2019).

Mereka adalah perusahaan di Surabaya yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan lebih dari sembilan bulan ke atas katagori diragukan dan macet.

Nilai tunggakan alias piutang dari 200 perusahaan tersebut totalnya mencapai Rp 9 miliar.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Oki Widya Gandha mengatakan, pemanggilan 200 perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan lebih dari sembilan bulan ke atas adalah, untuk penegakan kepatuhan oleh tim pengawas terpadu Disnaker Provinsi Jatim.

"Dan ini bersifat pembinaan," ujarnya, melalui, Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut Ermina Sandra Yanti.

Ternyata, respon dari ratusan perusahaan yang dipanggil tersebut cukup bagus dan efektif. 

Ini terbukti, dengan adanya sejumlah perusahaan yang langsung membayar tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan sebelum acara yang digelar di kantor Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Disnaker Jatim tersebut dimulai. Serta secara dibuka oleh Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Disnaker Jatim dan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Oki Widya Gandha, pada pukul 09.00 WIB.

"Ada delapan perusahaan yang langsung membayar iuran sebelum acara dimulai," tegasnya.

Masih Banyak Perusahaan Mokong, BPJS Ketenagakerjaan Jatim Makin Intensif Kerjasama Dengan Kejaksaan

Sulasni Jadi Korban Penjambretan, BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Perak Jamin Penuh Biaya Pengobatan

Percepat Target Kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jatim Tingkatkan Kinerja Badan

Pelaku UMKM Kini Bisa Dapat Layanan Jaminan Kecelakaan Kerja Lewat BPJS Ketenagakerjaan, Cek Ini!

Sementara perusahaan lainnya, hampir semuanya, kata Ermina Sandra Yanti telah menyatakan komitmennya untuk membayar dan melunasi tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

"Dead line pembayaran tunggakan maksimal sampai bulan Desember 2019," tandasnya.

Dengan begitu, hingga bulan Desember nanti diharapkan ada potensi penambahan iuran sebesar Rp 9 miliar.

Hal ini dinilai penting, karena target iuran yang harus dicapai BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut sampai Desember 2019 sebesar Rp 555 miliar.

Dari jumlah itu, sampai saat ini sudah tercapai sekitar 50 persennya.

Sementara itu, pemanggilan 200 perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan lebih dari sembilan bulan ke atas dibagi menjadi tiga sesi. Setiap sesi diikuti oleh sebanyak 70 perusahaan.

Mereka diberi penjelasan dan pembinaan secara khusus oleh lima pengawas ketenagakerjaan Disnaker Jatim, satu petugas pemeriksa dan pengawasan BPJS Ketenagakerjaan, dan tiga pembina perusahaan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Ermina Sandra Yanti menambahkan, untuk penegakan kepatuhan perusahaan dalam membayar iuran, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut juga menjalin kerjasama dengan sejumlah instansi terkait lainnya. Mulai Kejari Surabaya, KPKNL, dan Pengawasan Ketenagakerjaan Jatim.

Selain itu, untuk menekan agar iuran BPJS Ketenagakerjaan tidak masuk katagori macet dan diragukan, pihaknya juga rutin dan proaktif mengirimkan pemberitahuan pembayaran iuran setiap bulan melalui SMS dan surat pemberitahuan. 

"Ini sebagai pengingat kepada badan usaha agar memenuhi kewajibannya," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved