Pelaku UMKM Kini Bisa Dapat Layanan Jaminan Kecelakaan Kerja Lewat BPJS Ketenagakerjaan, Cek Ini!
BPJS Ketenagakerjaan memberikan layanan jaminan kecelakaan kerja kepada pelaku UMKM
Penulis: Sugiyono | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Gresik mensosialisasikan program jaminan kecelakaan kerja kepada pelaku usaha kecil menengah dan mikro (UMKM).
Petugas BPJS Ketenagakerjaan Bidang Kepesertaan, Linci mengatakan sosialisasi program jaminan kerja kepada pelaku UMKM.
Diharapkan agar pengusaha kecil dan mikro bisa mendapat jaminan kecelakaan kerja.
• Pernah Raih Juara Desa Terbaik se Jatim, Desa Kranji Lamongan Jadi Desa Sadar BPJS Ketenagakerjaan
Sebab, pelaku usaha juga termasuk dalam tenaga kerja.
Selama ini, para pelaku UMKM jarang yang mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan.
Sehingga tidak dapat jaminan kecelakaan jika terjadi kecelakaan.
• Percepat Layanan dan Klaim RS, BPJS Kesehatan Digitalisasi Sistem Menggunakan Akses Finger Print
"Harapan dalam sosialisasi ini, agar semua pengusaha kecil dan mikro di Gresik bisa mendapatkan perlindungan dalam hal jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi tenaga kerja," kata Linci, Senin (8/7/2019).
Dari jaminan kerja yang diperoleh, para pelaku UMKM bisa tenang dalam bekerja, sehingga bisa meningkatkan produktivitasnya.
"Jaminan kerja ini bjuha untuk meningkatkan produktivitas kerjanya UMKM," katanya.
• Kecelakaan Tunggal, BPJS Ketenagakerjaaan Surabaya Darmo Beri Dukungan Karyawan Radio Sonora
Ketua UMKM Eson Asli Arek Gresik (EAAG) M Sya'ban mengatakan, sosialisasi dari BPJS Ketenagakerjaan ini sangat bermanfaat bagi anggota UMKM.
Sebab selama ini tidak mengetahui kalau UMKM bisa daftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Selama ini anggota UMKM EAAG hanya mendaftar sebagai BPJS Kesehatan mandiri.
Sehingga, tidak dapat pengobatan gratis saat terjadi kecelakaan maupun musibah saat produksi.
• Politisi Milenial dan Senior Bersaing Rebut Kursi Ketua DPRD Gresik, Ini Nama-namanya
"Dari sosialisasi ini ternyata UMKM /UKM/IKM bisa juga ikut datar menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan," kata Sya'ban.
Menurut Sya'ban, selama ini hanya diketahui BPJS Ketenagakerjaan hanya untuk perusahaan.
"Selama ini yang anggota ketahui bahwa BPJS Ketenagakerjaan hanya untuk perusahaan," katanya. (Surya/Sugiyono)