Pria Blitar Curi 6 Gelondongan Kayu di Hutan Kepek, Kepergok Polhut saat Papasan Langsung 'Nyerah'
Pria di Blitar kepergok curi 6 kayu gelondongan di Hutan Kepek, Blitar. Saat ditangkap, dirinya mengaku karena kepepet.
Penulis: Imam Taufiq | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Pencuri kayu hutan sepertinya tak pernah jera.
Meski tiap waktu dilakukan patroli oleh petugas Polhut namun masih saja terus terjadi aksi pencurian.
Bahkan, sepertinya petugas dibuat kucing-kucingan.
Betapa tidak, dipatroli di wilayah hutan bagian barat, seperti Hutan Kepek, Kecamatan Kademangan, pelaku beraksi di wilayah timur atau sebaliknya.
Tak heran, setiap tiga hari sekali, bisa dikatakan petugas menemukan lokasi pohon hutan yang ditebang.
• Kembangkan Wisata Kesejarahan, Pemkot Malang Tetapkan Kayutangan Jadi Ibu Kota Heritage
Kali ini, petugas Polhut menangkap Jami Hartono (38), warga Desa Ngeni, Kecamatan Wonotirto.
Ia ditangkap petugas Polhut, Senin (5/8/2019) pagi, sewaktu membawa kayu Jati dan keluar dari hutan Gondanglegi, Kecamatan Lodoyo.
Dari dia, petugas menyita enam gelondong pohon Jati dengan panjang 2 meter dan berdiameter 80 cm.
"Kayu yang dicuri merupakan tanaman tahun 1990 lalu. Itu dicuri dari tengah hutan, yang pohonnya sudah siap tebang," kata Sarman, Wakil Adm Perhutani, Blitar.
• Kena Tuduhan Curi, Nenek Blitar Ini Melenggang Bawa Kayu Hutan Bekas Curian, Warga Minta Dilepaskan
Menurutnya, penangkapan dia itu berawal dari petugas Polhut melakukan patroli rutin.
Di saat masuk ke dalam hutan, enam petugas memergoki pelaku, di tepi hutan atau berjarak sekitar 50 meter dari kampung terdekat.
"Saat itu, pelaku membonceng tiga gelondong kayu, yang tak ditutupi apapun" ungkapnya.
Melihat ada orang membonceng kayu dan keluar dari hutan, petugas langsung mencegatnya.
Karena itu, pelaku tak bisa kabur dan langsung menyerah.
Selanjutnya, ia ditanya dan mengaku mencuri kayu hutan karena kepepet.
• Gara-Gara Bakar Kayu dan Sampah, Rumah Nenek di Kota Blitar Ini Nyaris Ludes Terbakar, Simak!
Katanya, ia sudah menebang enam pohon.
Hasil pengecekan petugas, pelaku menebang pohon dengan menggergajinya pada siang hari.
Itu dicuri dari petak 72 F, RPH Gondanglegi, BKPH Lodoyo Barat.
Katanya, itu akan dijual buat tambahan kebutuhan keluarganya.
"Pelaku sudah diamankan di Polsek Wonotirto, termasuk sepeda motornya. Sedang kayu curiannya, diamankan di Tempat Penyimpanan Kayu (TPK) Darungan," pungkasnya. (Surya/Imam Taufiq)
• Tujuh Warga Kota Blitar yang Diduga Keracunan Rawon Masih Jalani Rawat Inap di Rumah Sakit