Tiga Bos Perusahaan Ini Disidang di PN Surabaya Gegara Terjerat Illegal Logging Kayu Merbau
Tiga Bos Perusahaan Ini Disidang di PN Surabaya Gegara Terjerat Illegal Logging Kayu Merbau.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang kasus dugaan ilegal logging (penebangan liar) dengan ratusan kontainer kayu Merbau hasil penangkapan Gakum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) beserta Tim Satuan Tugas Sumber Daya Alam (SDA) Kejaksaan Agung, digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sidang yang diketuai oleh Hakim Achmad Virzha tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak Zulfikar dibaca secara terpisah (Split).
• Enam Pria Ini Edarkan Uang Dolar AS Palsu di Surabaya, Berujung Sidang di Pengadilan Negeri
• Bingungnya Hakim Panggil Korban Penipuan yang Transgender, Bikin Ngakak Jaksa & Pengunjung Sidang
• Persidangan Kasus Pembakaran Mapolsek Tambelangan Digelar di PN Surabaya, Keamanan Jadi Faktornya
JPU Zulfikar menjelaskan bahwa tiga terdakwa yang tersebut mewakili dari masing-masing korporasi atau perusahaan.
Mereka adalah terdakwa Dedi Tendean selaku Direktur CV Edom Ariha Jaya, Daniel Gerden selaku direktur PT. Mansinam Global dan Toni Sahetapy selaku Direktur PT. Rajawali Papua Poresta.
"Surat dakwaanya dibacakan terpisah, karena memang berkas perkara dipisah, sesuai peran dari masing-masing terdakwa," kata Zulfikar saat dikonfirmasi usai persidangan, Selasa (6/8/2019).
Selain mewakili sebagai korporasi, terdakwa Dedi Tendean dan Daniel Garden juga dijerat sebagai pelaku perorangan.
"Karena keduanya ini aktif dalam tindak pidana yang didakwakan. Makanya selain didakwa mewakili korporasi, Dedi Tendean dan Daniel Garden juga didakwa perorangan," jelasnya.
Dalam kasus ini, ketiga terdakwa didakwa dengan pasal yang berbeda yakni tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana dalam dakwaan pertama yakni melanggar Pasal 94 ayat (1) huruf d jo. Pasal 19 huruf F UU nomor 18 tahun 2013 dan Pasal 86 p ayat (1) huruf a jo. Pasal 12 huruf i UU nomor 18 tahun 2013, ketiga Pasal 83 ayat(1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e uu nomor 18 tahun 2013.
Untuk diketahui, kasus ini diungkap oleh Gakum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) beserta Tim Satuan Tugas Sumber Daya Alam (SDA) Kejaksaan Agung pada Januari 2019 lalu, yang menemukan adanya pengiriman ratusan kontainer kayu merbau tanpa dilengkapi dokumen dari Papua ke Surabaya melalui Pelabuhan Teluk Lamong.
Ratusan kontainer kayu merbau tersebut dibeli para terdakwa dari hutan di Jayapura dan dibeli dari masyarakat Kabupaten Keerom, Papua.
Selanjutnya, kayu yang sudah dipotong-potong itu kemudian dijual para terdakwa di antaranya di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Surabaya, Jawa Timur.
Terdakwa juga menyuplai kayu tersebut ke beberapa perusahaan yang memproduksi barang berbahan kayu.
Saat ini ketiga terdakwa juga terjerat kasus yang sama dan sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Makassar.